Diduga Ada 3 Terbitan APL Dengan Nomor Dan Tahun Berbeda, Bupati Karo Desak Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan

Tanah Karo l jejakkasustv.com – Melalui pemberitaan media online KOMPAS86.com yang bekerjasama dengan jejakkasustv.com dan TIMEINDONESIA.com kini telah merelease berita terkait rencana pembangunan sekolah negeri Desa Merek, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, yang dinilai sebagai modus perambahan hutan sebanyak 7 berita yang dimulai dengan berita pertama pada 6 Maret 2024 lalu.

Hal tersebut, terus menuai polemik ditengah masyarakat Kabupaten Karo. Pasalnya, rasa penasaran dan dalang dibalik perambahan hutan Desa Merek yang dilakukan dengan modus pembangunan tersebut belum diketahui, serta permasalahan aset lahan yang belum juga diketahui siapa pemiliknya.

Oleh sebab itu isi berita terkait status kawasan hutan yang sudah berhasil dikonfirmasi.

Bagian Tata Usaha UPT KPH XV Kabanjahe Ronny Matondang, mengatakan berdasarkan lahan tersebut sudah menjadi Areal Penggunaan Lain (APL), sesuai surat dari Kementerian Hutan dan lingkungan hidup yang kami terima, kata Ronny.

“Adapun nomor surat yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup yaitu S128/KUH/PKH/PLA:/3/2023, yang dikeluarkan pada 3 Maret 2023.” ungkap Ronny.

Tak luput ditanya, Kepala UPT KPH XV Kabanjahe Ramlan Barus, yang mengatakan menjadi APL sejak SK Menhut No.44 tahun 2004.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Karo melalui asisten 3 mengatakan APL berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK 579/Menhut-ll/2014.

Berdasarkan hal tersebut pada Kamis, 28 Maret 2024 saat di konfirmasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Caprilus Barus, S.Sos, diruangannya mengatakan hari Senin (25/3), Pemerintah Kabupaten Karo mengadakan rapat di kantor Bupati Karo guna membahas peralihan Aset Kehutanan, kata Caprilus Barus.

Terkait peralihan aset kehutan arah kawasan hutan ke APL itu memang sudah di keluarkan dari kawasan hutan.

“Kehutanan ini dulu kewenangan daerah. Artinya, daerah bisa mengelola hutan di atur Undang-undang. Di tahun 2016 kewenangan daerah pindah ke provinsi. Otomatis daerah meninggalkan, ternyata waktu ke provinsi tidak ada di serahkan. Terkait APL yang di katakan asisten 3 terbitan tahun 2014 kepada media mungkin salah, soalnya suratnya tidak kami pegang” pungkas Asisten 1.

Selain itu, Bupati Karo juga meminta ke Polres Tanah Karo untuk melakukan penyelidikan siapa yang menerbitkan SKT, apa dasar penerbitannya sama pemilik SKTnya,ungkap Caprilus Barus.

Berdasarkan hal tersebut dengan adanya dugaan perbedaan surat keterangan atau surat keputusan menteri penerbitan nomor dan tahun yang berbeda-beda oleh karna hal itu lah yang membuat masyarakat semakin bingung dan terksesan dimanipulasi.

Untuk itu, Wakil Seketaris Aly Munthe, S.H,Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) PERINTIS Kabupaten Karo, mengatakan hal tersebut terkesan seperti permainan saja, sungguh hal yang sangat luar biasa perkataan mereka yang bekerja di KPH XV Kabanjahe yang memiliki pandangan berbeda terkait pengeluaran surat tersebut, kata Aly.

“Saya merasa sangat aneh jika yang diungkap kan Ronny Matondang sebagai Tata Usaha KPH XV Kabanjahe yang menjelaskan bahwa, surat yang dikeluarkan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup yaitu S128/KUH/PKH/PLA:/3/2023, yang dikeluarkan pada 3 Maret 2023. Hal tersebut sangat berbeda seperti yang dikatakan oleh Kepala UPT KPH XV Kabanjahe Ramlan Barus, yang mengatakan menjadi APL sejak SK Menhut No.44 tahun 2004.” ketus Aly.

“Untuk perbedaan itu saya rasa sungguh sangat aneh orang yang bekerja dikantor yang sama dan berbeda jawaban, tentu hal tersebut layak dipertanggungjawabkan kebenarannya” ujar Aly.

“Untuk itu seperti yang dikatakan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Caprilus Barus, S.Sos, terkait APL yang di katakan asisten 3 terbitan tahun 2014 kepada media mungkin salah, soalnya suratnya tidak kami pegang, kata Asisten.” kata Aly.

“Jika tidak punya keabsahan surat yang di pegang maka hati hati untuk memberi keterangan dan saya harap media dapat berhati-hati dalam mengambil informasi untuk selanjutnya mengingat pentingnya informasi yang disampaikan pada masyarakat dengan akurat dan berimbang” harap Aly.

Reporter : Jepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *