Jejakkasustv.com | Padangsidimpuan-Belasan perangkat desa di Kecamatan Hutaimbaru,Kota Padangsidimpuan, Sumatera utara,protes karena diberhentikan secara sepihak tanpa ada alasan yang jelas dari kepala desa masing-masing,sabtu (10/08/19).
Mereka yang diberhentikan itu diantaranya, Zul Efendi, diberhentikan dari jabatan Kaur Pemerintahan,dan Plt sekdes 2016/2017. Muklis juga diberhentikan dari jabatan Kaur Pembangunan,Raja Halomoan menjabat sebagai Kaur Umum,ketiganya bertugas di Desa Singali dan dinon-aktifkan oleh kepala desa setempat.
Di Desa Tinjoman, Ondolan Pane diberhentikan sebagai Kepala Dusun1, Jakpar Rambe menjabat sebagai Kaur Pembangunan,Ali Damro menjabat sebagai Kaur Umum, Yusnaini menjabat sebagai Kepala Dusun Tiga, Malim Siregar menjabat sebagai Kaur Pemerintahan. Mereka berhentikan oleh kepala desa setempat.
Kejadian yang sama juga terjadi di Desa Sabungan Sipabangun. Mereka yang diganti tanpa alasan, Kali Rosulu Simatupang menjabat sebagai Kaur Umum,Borotan menjabat sebagai Kepala dusun tiga,Jubri Nasution menjabat sebagai Kepala Dusun 2 dan Ahiruddin Ritonga menjabat sebagai Kepala Dusun 4 (empat).
Sedangkan di Desa Huta Padang, dugaan pemberhentian juga dialami oleh Ali Musa Siregar menjabat sebagai Kepala dusun satu, Baktiar Hutasuhut menjabat sebagai Kepala Dusun tiga, dan Desa Partihaman Saroha, Dorlan Harahap menjabat sebagai kepala dusun III.
Kepada wartawan, mereka mengaku tidak mengetahaui alasan yang pasti pemecatan.”Tiba-tiba kami sudah dapat surat pemecatan tanpa ada kesalahan,”ujar Zul Effendi salah seorang perwakilan dari mereka. Anehnya, surat pemecatan itu diberikan tidak melalui prosedur administrasi, hanya dibuat di depan rumah saja.
Mereka minta kepada pihak terkait agar bisa memberikan alasan pemecatan tersebut. Mereka menilai, pemecatan itu tidak adil dan berprikemanusiaan.
Ket photo: Perangkat desa saat di temui awak media.
(efendi jambak)