Diancam Di Tempatkan Daerah Dacil, PPPK Datangi Rumah Pejabat

Kabupaten Kaur | Jejakkasustv.com – Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja yang tenar dengan singkatan P3K baru-baru ini mengeluh,terutama dalam penempatan tempat tugas

Informasi dari sumber yang enggan disebut nama menyampaikan,oknum P3K yang dinyatakan lulus setelah mengikuti tes,di datangi oleh oknum pejabat supaya tidak di tempatkan daerah terpencil (Dacil)harus memberi upeti

Ditambahkan sumber,ke tiga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja saat ini sudah bertugas dan ditempatkan dijalan poros jalan hitam yang mudah dijangkau kendaraan R2 maupun R4 artinya bukan ditugaskan di daerah sulit atau daerah terpencil di kecamatan nasal dan kecamatan maje

Oknum pejabat yang dimaksutkan,saat akan di konfirmasi sedang keluar urusan dinas,tadi bapak masuk sekarang pergi keluar urusan dinas,ucap nya

Hukum pungli adalah tindakan ilegal yang melibatkan pungutan liar atau pemungutan biaya yang tidak sah oleh oknum atau pejabat yang berwenang. Pungli dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti:

Bentuk-Bentuk Pungli
1. _Pungutan liar_: Pemungutan biaya yang tidak sah oleh oknum atau pejabat.
2. _Pemungutan biaya tambahan_: Pemungutan biaya tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
3. _Penggunaan wewenang untuk kepentingan pribadi_: Penggunaan wewenang oleh pejabat untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Hukum yang Mengatur Pungli
1. _Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)_: Pasal 209-212 KUHP mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pungli.
2. _Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi_: Undang-undang ini mengatur tentang pemberantasan korupsi, termasuk pungli.
3. _Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Korupsi_: Peraturan ini mengatur tentang pemberantasan korupsi, termasuk pungli.

Sanksi untuk Pelaku Pungli
1. _Pidana penjara_: Pelaku pungli dapat dipidana dengan penjara selama beberapa tahun.
2. _Denda_: Pelaku pungli dapat dikenakan denda yang cukup besar.
3. _Pemberhentian dari jabatan_: Pelaku pungli dapat diberhentikan dari jabatan mereka.

Reza

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *