Jejakkasustv.com| Surabaya – polrestabes surabaya meringkus 4 pelaku Modus penipuan dan pencurian uang di ATM milik korban pada tanggal 29 oktorber 2019 Di hotel Sahit Kota Surabaya.
Ke empat palaku ini berperan masing- masing ada yang menjadi sopir dan yang tiga berperan mengintai korban yang menginap di hotel sahit jalan gubeng kota Surabaya.
Menurut keterangan Waka Polretabes Surabaya, AKPB Leonardus simarmata menjelaskan kepada media, bahwa modus pelaku ini dengan mengintai korban dengan cara membuntuti kemudian berkenalan dengan korban, ketiga sipelaku berpura-pura berbincang dengan teman nya sebagai pembisnis kemudian menawarkan bisnis kelapa sawit di kalimantan, serta mengiming- ngimingi korban dengan menunjukan isi saldo yang ber-isi 1 Milliar yang ada di ATM milik pelaku, ujar Waka polrestabes Surabaya AKBP Leonardus Simarmata Pada hari senin Tanggal 4 November 2019 Jam 15.00 WIB.
Setelah korban mulai percaya, kemudian korban sempat ke ATM mengeluarkan uang 1 juta rupiah, “Disitulah pelaku mengintai nomer Pin ATM milik korban, dan mulai ber-aksi dengan meminta ATM milik korban serta menanyakan “berapa limit ATM nya, “ujar pelaku, kepada korbannya, “dengan kecepatan aksi nya tangan pelaku sambil menukar ATM milik korban dengan milik nya sendiri Yang sufah disediakan, lalu menguras uang Milik korbannya.
Atas perbuatan nya, pelaku dikenakan pasal Yang berlapis yang disangkakan, dengan pasal 378 KUHP Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, serta pasal 363 KHUP dengan ancaman human 5 tahun penjara serta denda 900,000,- Ribu Rupiah. Slamet Pria Sakti JKTV Surabaya melaporkan.