PATI, jejakkasustv.com | Wanita berinisial IDA, warga Kedungsari, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara. Hampir tertipu miliaran rupiah oleh lelaki berinisial RAP warga Desa Mintorahayu, Kecamatan Winong, Kabupaten Pati.
IDA pada awalnya menceritakan, dirinya bertemu RAP sekitar bulan Maret 2023. Setelah pertemuan itu, IDA dibujuk rayu oleh RAP jika mau dinikahi olehnya akan dibelikan rumah tanah beserta mobil dengan nilai yang cukup fantastis yakni Rp7 miliar di daerah Pati Kota.
Akan tetapi selama perjalanan tersebut yang kurang lebih hampir satu bulan, IDA merasa ada kejanggalan. Pasalnya, selama jalan berdua dan melengkapi berkas-berkas pengurusan pembelian rumah, IDA selalu mengeluarkan uang pribadinya.
Lebih parahnya, uang yang dikeluarkan IDA selama ini kurang lebih hampir Rp30.000.000,- tidak ada kejelasan. Kejelasan ini dalam artian tidak ada bukti akad perjanjian jual beli dan sebagainya.
“Selama ini kurang lebih saya sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp30.000.000, – untuk kesana kemari, ” ujarnya, Sabtu (15/4/2023).
Lebih lanjut, saat IDA sudah mulai mencurigai gelagat RAP yang mencurigakan. RAP kembali meyakinkan IDA dengan membawanya ke dealer mobil dan dijanjikan dibelikan Honda HR-V.
Dengan segala tipu muslihat yang dilakukan RAP, dirinya lantas tidak mudah percaya begitu saja. Karena RAP ini sebelumnya mengaku jika ATM yang dimiliki telah hilang. Bahkan untuk keperluan operasional sehari-hari RAP menggunakan uang pribadi IDA.
“Hampir setiap hari dia memakai uang pribadi saya dengan alasan kesana kemari, ngurusin ini dan itu, saya sudah curiga, ” jelasnya.
Disisi lain IDA mengungkapkan, jika dirinya pernah dirayu oleh RAP untuk memakai narkotika jenis Sabu. Akan tetapi IDA secara tegas menolak karena dirinya tidak mau berjibaku dengan permasalahan hukum.
“Benar dia pernah mengajak saya pakai sabu, tapi saya tidak mau dan menolaknya lalu pergi, ” tandasnya.
Sebagai informasi, RAP diketahui adalah mantan narapidana dengan kasus penganiayaan yang masih menjalani asimilasi selama lima bulan di Lapas Kelas IIB Pati.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas IIB Pati (KPLP), Kasno. Jika RAP masih menjalani asimilasi selama lima bulan.
“Benar mas, dia masih menjalani asimilasi, kemarin dia menjalani masa tahanan selama lima bulan, dan menjalani asimilasi dirumah selama lima bulan, ” tutup Kasno.
Dilangsir dari mondes.co.id