Desinudin Dibalik Jeruji! Polisi Tahan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara – Gunungsitoli, 26 Oktober 2025 –
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias resmi menahan seorang pria bernama Desinudin Zalukhu pada Sabtu, 25 Oktober 2025, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 266 subsider Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan atas dugaan tindakan Desinudin yang diduga kuat telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik serta membuat dan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu.

Menurut informasi yang dihimpun dari sumber Humas Polres Nias, proses hukum terhadap Desinudin telah melewati tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai prosedur yang berlaku.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Saat wartawan jejakkasustv.com Konfirmasi kepada Humas Polres Nias pada tanggal 26/10/2025,
Apakah benar Desinudin Zalukhu sudah di lakukan penahanan atas kasus pemalsuan Dokumen?
“Benar bersangkutan sudah ditahan sejak Sabtu sore. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup sesuai dengan pasal yang disangkakan,” ujar Humas Polres Nias

Kasus ini sendiri bermula dari laporan resmi masyarakat yang masuk ke Polres Nias beberapa waktu lalu. Dalam laporan tersebut, pelapor menuduh Desinudin Zalukhu telah memalsukan dokumen penting yang berimplikasi hukum dan berpotensi merugikan pihak lain.

Kini, Desinudin Zalukhu ditahan di Rutan Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Penyidik juga dikabarkan tengah memeriksa sejumlah saksi tambahan dan mengumpulkan alat bukti lain guna memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Masyarakat dihimbau untuk tidak terpengaruh isu liar yang beredar di media sosial sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang.

Jika terbukti bersalah, tersangka Desinudin Zalukhu terancam pidana penjara hingga enam tahun, sesuai dengan ancaman hukuman dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Yason Cs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *