Desak Polres Situbondo, Tersangka Inisial H Illegal Minning Agar Ditahan

Situbondo | Jejakkasustv.com – Diberitakan sebelumnya yang mana telah ditetapkannya menjadi Tersangka oleh Satreskrim Polres Situbondo, Tersangka inisial H ternyata masih bebas kemana-mana. Berawal dari Ketum GP Sakera Situbondo, Syaiful Bahri, SP mendapatkan SP2HP dan tembusan SPDP yang memberitahukan bahwa Terlapor H statusnya di naikkan menjadi Tersangka.

Baca juga (https://detikkasus.com/pasca-pra-peradilan-yang-dimenangkan-gp-sakera-kini-pemilik-tambang-illegal-inisial-h-jadi-tersangka/)

Bacaan Lainnya

Dan ini cukup membuat resah Ketum GP Sakera, karena dengan bebasnya Tersangka Illegal Minning ini tidak menutup kemungkinan akan menyulitkan pihak Penyidik.

Namun sangat di sayangkan setelah hampir setengah bulan Tersangka H masih berkeliaran tanpa ada proses penahanan. Oleh karenanya hari ini Senin, (12/08/2019) Bang Ipoel panggilan akrab Ketum GP Sakera melayangkan Surat Desakan agar Tersangka segera di tahan.

Dwi Anggi Septiawan anggota GP Sakera yang mendapatkan tugas mengantarkan surat itu membenarkan, “Sekitar pukul 13.00 WIB saya mengantarkan Surat dari P, Ketum kami untuk Sareskrim Polres Situbondo”.

Selanjutnya Bang Ipoel mengatakan, “Terlalu banyak yang di pertaruhkan jika Tersangka H tidak di lakukan penahanan, di samping ada kekawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempersulit Penyidikan juga ancaman dari pasal yang di tersangkakan ancaman Hukumannya 10 Tahun Penjara dengan denda 10 Milyard. Jadi sudah cukup menjadi alasan Subyektif dan Obyektif bagi penyidik untuk melakukan penahan”.

Kasus Tambang ini memang sudah lama bergaung di Situbondo dan sudah lama pula kasus tersebut tidak jelas ujung pangkalnya, untung saja dengan ketegasan Kapolres Situbondo akhirnya kasus ini menemui titik terang, “Sudah lama kami menantikan kabar gembira tersebut, karena bukit di Panji Kidul sudah teramat rusak”, ujarnya.

Bang Ipoel menambahkan, “Sayangnya ketegasan Kapolres tidak di imbangi dengan penahanan, semoga saja dalam waktu dekat Polres Situbondo punya keberanian untyuk menahannya agar lidik hingga pemeriksaan di Pengadilan menjadi lancar” pungkasnya. (St1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *