Desa Fadoro Hilimböwö Kec. Gusit Alo’oa Kota Gunungsitoli Diduga Disinyalir penyalahgunaan Dana Desa

Nias | Jejakkasustv.com – Menghimpun pernyataan salah satu masyarakat Desa fadoro Hilimböwö Kec. Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli berinisial Z menyampaikan kepada wartawan dan LSM bahwa dalam pelaksaan kegiatan pengadaan bibit ternak babi TA. 2022-2023 oleh pelaksana kegiatan (kasi pelayanan) diduga tidak sesuai ukuran babi yang sudah disepakati pada saat musyawarah desa dan sosialisasi. Serta babi yang di berikan kepada kelompok diduga kurang sehat dan harga cukup berbeda dengan ketentuan. Antara Rp.800.000 kurang lebih tinjau di lapangan sedangkan penganggaran di dana desa per ekor Rp. 2.200.000. 06 September 2024

Tambanya Z, Ironisnya lagi 9 ekor bibit ternak babi tersebut pada TA.2022-2023 belum tersalurkan kepada kelompok namun pihak pemerintahan desa diduga telah membuat SPJ/ mengespejekan dana tersebut dengan dasar apa, diduga kuat adanya pemalsuan tanda tangan dan dokumen. hal ini kelompok pernah menyurati camat Gusit Alo’oa tapi sampai sekarang belum ada kejelasan/jawaban dengan nada tegas.

Lanjut lagi, pada anggaran TA. 2024 pengadaan bibit ternak babi diduga ada 16 ekor sampai sekarang belum di salurkan kepada kelompok, kami masyarakat tidak tau penyebabnya.

Saat wartawan dan DPD LSM GMICAK( Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi) Kepulauan Nias mendatangi sekaligus konfirmasi dan klarifikasi di kantor desa fadoro hilimböwö Kec. Gusit Alo’oa pada hari kamis, 05/09/2024 dengan di hadiri oleh kepala desa dan unsur pemerintahan desa menjelaskan bahwa informasi itu benar, akan tetapi kita sebagai pemerintahan desa bukan tidak memberikan bibit ternak babi kepada kelompok tapi mereka menolak, ujar kepala desa

Lanjut, saat wartawan dan LSM mempertanyakan kembali kepada kepala desa Apakah ada surat resmi penolakan dari masyarakat/kelompok atau bagaimana? Jawab kepala desa dengan gugup tidak ada pak.
timbul pertanyaan kedua Apakah tindakan pemerintahan desa ketika kelompok menolak? dan di kemanakan bibit babi tersebut? Jawa lagi pemerintahan desa melalui sekdes jawabnya, babi itu tetap kita bagikan kepada kelompok namun siapa yang mau ambil yang penting anggota kelompok, ujar sekdes.

Pada kesempatan itu, Kepala desa tidak mau konfontir data, dokumen RAB, SPJ dan kades diduga tidak bersifat melayani masyarakat, terkait 9 anak babi tahun 2023 belum dibagikan kepada anggota kelompok Bina Usaha
Seharusnya hak masyarakat itu. Pengadaan bibit babi dalam kelompok tani tidak sesuai peruntukkannya, sehingga saat ini bibit Babi 9 ekor sesuai informasi belum ada jawaban pasti dari pihak pemerintahan desa Fadoro Hilimböwö kecamatan Gunungsitoli Alo’oa Kota Gunungsitoli dan bibit babi pada TA. 2024 yang 16 ekor Jawab kepala Desa akan di bagikan hari sabtu tertanggal 07/09/2024 katanya sambil menelpon suplayer.

Tim#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *