CV. BMM Bantah Berita Ancaman Longsor Akibat Tambang, Ini Rekomendasi Dewan Pers

BANGKA TENGAH | Jejakkasustv.com – Berita berjudul “Rumah Warga Terancam Longsor, Akibat Aktivitas Tambang CV BMM Mitra & PT Timah” yang diterbitkan media siber JejakKasusTV.com pada 19 April 2021 lalu, akhirnya diselesaikan Dewan Pers.

Kedua pihak yakni Pengadu (CV Bangka Mineral Mining – BMM) dan Teradu (JejakKasusTV.com) bersepakat mengakhiri kasus ini di Dewan Pers yang diselesaikan secara etik dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kedua pihak atau pihak Pengadu dan Teradu dihadirkan Dewan Pers dalam mediasi secara online melalui aplikasi Zoom pada 01 Juli 2021.

Dalam mediasi tersebut, Direktur CV BMM, Yanto alias Aan Giat membantah berita tersebut. Ia tidak membenarkan jika aktivitas perusahaan tambangnya bias mengancam rumah warga sekitar, mengalami longsor.

Ia menandaskan, sebelum perusahaannya itu ada dan beraktivitas, rumah warga sektiar sudah mengalami retak. “Yang diberitakan tersebut tidak benar. Kami membantahnya karena tidak sesuai kenyataan,” kata Yanto.

Selain itu, ia mengaku tidak dikonfirmasi oleh wartawan JejakKasusTV.com atau si penulis berita terssebut, terkait kebenaran atas pernyataan sejumlah warga sekitar hingga berita tersebut ditayangkan.

“Seharusnya, wartawan tersebut mengkonfirmasi kami lebih dulu sebelum berita tersebut dikirim ke redaksi dan ditayangkan. Karenanya, kami merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut,” ucapnya.

Dalam hal ini, pihak teradu atau JejakKasusTV.com mengatakan, jika telah melakukan upaya meminta konfirmasi terkait persoalan tersebut.

Penyelesaian ini, kemudian dituangkan Dewan Pers dalam surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 26/PPR/DP/VII/2021 tentang pengaduan CV. BMM (CV. Bangka Mineral Mining) terhadap Media Siber JejakKasusTV.com tertanggal 14 Juli 2021.

Dalam surat tersebut, Dewan Pers menilai bahwa media siber JejakKasusTV.com melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak uji informasi dan tidak berimbang secara proposional.

Kemudian, berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, peraturan Dewan Pers Nomor : 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pemberitaan media Siber terkait Verifikasi dan keberimbangan berita. Bahwa setiap berita harus diverifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi berimbang.

“Atas hal tersebut, atas nama media siber JejakKasusTV.com , kami meminta maaf kepada CV BMM karena kami tidak melakukan uji informasi dan tidak berimbang secara proposional. Meskipun kami telah berupaya meminta konfirmasi kepada CV BMM,” kata Supriyanto, Pemimpin Redaksi JejakKasusTV.com, Kamis (15/7/2021).

Selain itu, pihaknya berkomitmen untuk menaati rekomendasi Dewan Pers yang tertuang dalam PPR Nomor 26/PPR/DP/VII/2021 tersebut, di antaranya segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers.

“Sekali lagi, kami meminta maaf kepada CV Bangka Mineral Mining atau CV BMM atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari berita berjudul Rumah Warga Terancam Longsor, Akibat Aktivitas Tambang CV BMM Mitra & PT Timah yang kami unggah sebelumnya. Untuk selanjutnya, kami akan meminta seluruh wartawan kami agar mengedepankan kode etik jurnalis dalam menulis berita,” pungkasnya.

Baca yang diralat: Rumah Warga Terancam Longsor, Akibat Aktivitas Tambang CV BMM Mitra & PT Timah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *