Situbondo | Jejakkasustv.com – Tidak sampai menunggu lama, dalam kurun waktu 2 hari Polres Situbondo berhasil mengungkap 2 kasus yakni Human Trafficking dan Illegal Mining. Kali ini Kapolres Situbondo menunjukkan taringnya, di bawah tongkat komando AKBP Awan Hariono.
Yang mana sebelumnya keberhasilan mendapatkan WBK ( Wilayah Bebas Korupsi ), Pengungkapan Kasus Korupsi terbanyak sepanjang sejarah Polres Situbondo berdiri dan yang terbaru Polres Situbondo berhasil menyelamatkan sekitar 11 anak korban Human Trafficking di bawah umur yang di pekerjakan di Eks Lokalisasi Gunung Sampan (GS) Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, Jawa Timur.
Dari pantauan Team S One di lapangan beberapa hari terakhir ini Penambang Liar yang selama ini seakan-akan “Kebal Hukum” tidak ada yang beroperasi setelah Kapolres mengultimatum untuk segera menghentikan aktivitasnya sebelum memiliki ijin yang lengkap.
Kapolres benar-benar menepati janjinya. Ketika ada satu tambang yang di duga Illegal yang dikenal di Situbondo punya keberanian luar biasa kembali melakukan aktivitasnya di hari Minggu, (28/07/2019) kemarin.
Penambangan yang diduga Illegal tersebut ada di kawasan Jalan Tembus Desa Kotakan dengan pemilik inisial T di hari yang sama langsung di lakukan Sidak oleh Satreskrim Polres Situbondo atas perintah Kapolres setelah mendapatkan informasi masyarakat.
Hari ini Senin (29/7) sekitar pukul 09.30 wib bertempat di lobby Polres Situbondo, Kapolres yang di temani PJU Polres Situbondo mengadakan Konferensi Pers yang di datangi beberapa media baik lokal maupun Nasional memberikan penjelasan ke awak media.
Dalam konferensi pers Kapolres Awan Hariono menjelaskan bahwa, “Berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan dugaan adanya Human Trafficking di eks Lokalisasi Gunung Sampan (GS)”.
Kapolres langsung mendatangi dan mengumpulkan informasi-informasi dan berhasil mengamankan 13 orang, 1 laki-laki 12 wanita PSK ( Pekerja Seks Komersial ) langsung dibawa ke Polres guna di lakukan Penyelidikan “Dari 12 WTS tersebut berinisial C ( 19 Tahun ), A ( 20 Tahun ), Y ( 14 Tahun ), I ( 18 Tahun ), R ( 18 Tahun ), H ( 19 Tahun ), D ( 17 Tahun ), Y ( 14 Tahun ), N ( 17 Tahun ), V ( 20 Tahun ), S ( 17 Tahun ), T ( 14 Tahun ), dari 12 wanita tersebut ada 6 anak di bawah umur”.
Selanjutnya dari hasil Penyelidikan yang di tingkatkan ke Penyidikan Human Trafficking ini Penyidik menetapkan 3 orang yang di tetapkan menjadi Tersangka dengan inisial Ni, SL dan SU yang di duga sebagai Mucikari.
“Untuk kasus tambang berdasarkan Laporan model A dengan No LP / A / 36 / VII /RES 5.5/Jatim/ Res Situbondo, team langsung bergerak ke lokasi yang diduga Tambang Liar di jalan tembus Desa kotakan milik inisial T yang selanjutnya menyita 2 Dumtruk dan 1 alat berat guna di lakukan penyelidikan”, ucap Kapolres.
Masih Kapolres, “Dan penertiban ini tidak hanya berlaku hanya untuk saat ini, kami masih akan melakukan beberapa langkah terkait dengan maraknya Tambang Ilegal di Situbondo, juga Pemurnian seperti Stone cluster akan kami teliti perijinanannya”, jelasnya.
“Saya minta dukungan masyarakat dengan memberikan informasi kepada kami jika masih ada Tambang Ilegal yang beroperasi agar kota yang kita cintai ini bisa maju tanpa harus merusak alam dengan memiliki Ijin secara lengkap”, harapan Kapolres Situbondo dengan mengakhiri paparannya. (St1)