Bupati Situbondo Sepakat Tuntutan Gp Sakera Terkait Penutupan Eks Lokalisasi

Jejakkasustv.com | Situbondo – Rapat Koordinasi membahas Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran digelar di Lantai II Pemkab Situbondo. Hal ini membuat pemkab situbondo juga sepakat dengan apa yang menjadi tuntutan Gp Sakera Situbondo untuk menegakkan Perda.

Bacaan Lainnya

Pantauan Tim S One Juga turut hadir Ketua RT, Kasat Pol PP, Camat Kota (yang diwakilkan), Asisten I, Polres Situbondo, Pasie Intel Kodim 0823, Kepala Desa Kotakan dan tokoh masyarakat lainnya. Bertempat di Lantai II Pemkab Situbondo Intelligence Room (IR). Jumat, (26/07/2019) pukul 09.00 Wib.

Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri menjelaskan bahwa, “Intinya Perda harus benar-benar ditegakkan atau sekalian saja dihapus dan dilegalkan. Apalagi Perdanya sudah jelas, janganlah kita jadi munafik. Dan perlu diketahui, ini bukan hanya lokalisasi Gunung Sampan (GS) yang ada di Desa Kotakan yang harus di tindak. Ini adalah awal yang pernah di sampaikan oleh Wabup beberapa waktu lalu”.

Bupati Situbondo, H. Dadang Wigiarto, SH saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media usai rapat mengatakan bahwa, “Kami akan tegakkan Perda No 27 Tahun 2004 tentang Larangan Pelacuran. Dan akan saya pimpin langsung untuk rencana aksi. Dan untuk waktu rencana aksi dalam pertengahan Agustus sudah jelas”.

Menurut Bupati Situbondo, “Kami juga meminta dukungan publik. Jadi publik itu jangan hanya ada diluar, upayakan yang bisa ada didalam bersama sama kita untuk bisa kita ajak menyangkut pembinaan. Karena pembinaan itu peran serta publik”. (St1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *