Bupati Labuhanbatu Pimpin Rapat Penyusunan Perbup Pajak Retribusi Daerah

Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM., memimpin langsung Rapat Penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Rapat berlangsung di ruang rapat Bupati, Kompleks Kantor Bupati, Jl. Gose Gautama, Ujung Bandar, Senin (06/10).

Rapat strategis ini dihadiri oleh Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Peternakan, Kepala Disperindag, Kepala Inspektorat Daerah, Kepala BPKAD, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Pembahasan difokuskan pada penyusunan Perbup terkait Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagai sumber utama penerimaan daerah.

Bupati Maya Hasmita menegaskan, Perbup ini sangat penting untuk menjabarkan mekanisme pemungutan, penetapan tarif, serta tata kelola retribusi agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

“Sebagaimana kita ketahui, Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan payung hukum baru yang menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi daerah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD),” ujar Bupati.

Ia juga berpesan agar setiap perangkat daerah mencermati substansi sesuai bidang masing-masing dalam proses penyusunan aturan ini.
“Pastikan aturan yang disusun tidak hanya memenuhi aspek legal, tetapi juga realistis dan mudah diterapkan di lapangan, sehingga retribusi daerah benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan dunia usaha,” tambahnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris Daerah Ir. Hasan Heri Rambe berharap rapat ini dapat merangkum dan memperkuat kebijakan retribusi pajak di Labuhanbatu. Ia juga mengajak seluruh instansi terkait untuk bersinergi dengan dunia usaha demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebelumnya, Plt. Kepala Bapenda, Tuti Noprida Ritonga, melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh acuan yang jelas dalam pelaksanaan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Fika)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *