PONTIANAK | jejakkasustv.com – Kepala BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) – RI Kalimantan Barat “OGAH” (Tidak mau .red) memberikan salinan data Audit Ekternal/LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK-RI kepada media yang dianggap belum Terverivikasi Di Dewan Pers. Padahal media yang mengklarifikasi berbadan Hukum tentang Pers, Jumat 07 Oktober 2023.
Kepala BPK – RI Kalimantan Barat melalui Kasubag Hukum Yuana Dwiarta,SH.MH yang di dampingi salah seorang stafnya Gabriele Simarmata mengatakan, “Mohon maaf kami belum bisa memberikan data yang bapak pinta, karena setelah kami cek,media bapak belum terverivikasi di dewan pers” Kilahnya
Namun Kendati demikian kami akan menjelaskan secara lisan permohonan informasi dan data yang diajukan,
“Ya memang benar terkait permohonan yang diajukan itu,ada temuan TA.2022 di salah satu sekretaris daerah yang ada di Kalbar. Karena adanya penerapan standard satuan harga yang kurang tepat dan kelebihan pembayaran” Beber Yuana Dwiarta
Oleh karena itu kami menyarankan agar permasalahan tersebut bisa segera ditindak lanjuti. “Kami sudah memberi waktu selama 60 hari kerja untuk bisa dikembalikan yang nantinya bisa dikoordinasikan dengan inspektorat daerah” Pungkasnya mengakhiri
(Hadysa Prana)