Jejakkasustv.com | Kasus dugaan mafia bayangan di PC SPSI PT. Socfindo Seumayam telah memicu kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan anggota serikat. Beberapa karyawan yang menjadi anggota serikat PC SPSI PT. Socfindo Seumayam mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap ketua PC SPSI yang dianggap tidak transparan dalam mengelola keuangan serikat dan tidak membuatkan kartu keanggotaan kepada anggota.
Tanggal Jumat, 16 Juni 2025
Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, Kecamatan Darul Makmur.
Kasus dugaan mafia bayangan di PC SPSI PT. Socfindo Seumayam telah memicu kekhawatiran dan ketidakpuasan di kalangan anggota serikat. Beberapa karyawan yang menjadi anggota serikat PC SPSI PT. Socfindo Seumayam mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap ketua PC SPSI yang dianggap tidak transparan dalam mengelola keuangan serikat dan tidak membuatkan kartu keanggotaan kepada anggota.
Menurut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, yang disebut sebagai MH, ketua PC SPSI harus diganti karena telah melakukan kesalahan yang fatal. “Ketua PC SPSI menjabat sudah sangat lama sekitaran 13 atau 14 tahun lama nya kurang lebih,,Dari dulu hingga sekarang kami sebagai anggota serikat tidak ada di buatkan kartu keanggotaan, sementara uang iuran serikat kami per bulan aktif di potong Rp. 20.000,” ujar MH.
Sebagai anggota serikat, mereka berhak memiliki kartu anggota yang sah sebagai bukti keanggotaan. Namun, ketua PC SPSI tidak memenuhi kewajiban ini, sehingga anggota serikat merasa dirugikan.
Dugaan mafia bayangan ini diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menyatakan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh wajib mengelola keuangan serikat pekerja/serikat buruh secara transparan dan akuntabel”. Selain itu, ketua PC SPSI juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengawasan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menyatakan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh wajib memberikan kartu anggota kepada anggota serikat pekerja/serikat buruh”.
Anggota serikat berharap agar ketua PC SPSI diganti atau mengundurkan diri, dan agar keuangan serikat dikelola dengan transparan dan adil. “Harapan kami setelah beredar berita ini yang kami sampaikan melalui tim liputan media dapat menjadi pandangan dan adanya pergantian ketua PC SPSI,” pungkas MH.
Menurut sumber yang tak ingin disebutkan namanya, yang disebut sebagai MH, ketua PC SPSI harus diganti karena telah melakukan kesalahan yang fatal. “Dari dulu hingga sekarang kami sebagai anggota serikat tidak ada di buatkan kartu keanggotaan, sementara uang iuran serikat kami per bulan aktif di potong Rp. 20.000,” ujar MH.
Sebagai anggota serikat, mereka berhak memiliki kartu anggota yang sah sebagai bukti keanggotaan. Namun, ketua PC SPSI tidak memenuhi kewajiban ini, sehingga anggota serikat merasa dirugikan.
Dugaan mafia bayangan ini diduga melanggar Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menyatakan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh wajib mengelola keuangan serikat pekerja/serikat buruh secara transparan dan akuntabel”. Selain itu, ketua PC SPSI juga diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengawasan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang menyatakan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh wajib memberikan kartu anggota kepada anggota serikat pekerja/serikat buruh”.
Upaya konfirmasi kepada ketua PC SPSI melalui via wats,ap belum menuaikan hasil, TIM Liputan Masih Menanti tanggapan dari pihak bersangkutan
Anggota serikat berharap agar ketua PC SPSI diganti atau mengundurkan diri, dan agar keuangan serikat dikelola dengan transparan dan adil. “Harapan kami setelah beredar berita ini yang kami sampaikan melalui tim liputan media dapat menjadi pandangan dan adanya pergantian ketua PC SPSI,” pungkas MH.
_Sumber:_ [ Privat ]
_Penulis:_ [ Ridwanto ]