Belum Mengantongi AMDAL,” DLH Minahasa Utara Hentikan Sementara Pembangunan Tambak Udang

Reporter : Kenfa
Jejakkasustv.com | Minahasa Utara : Dugaan pengrusakkan mangrove yang dilakukan oleh PT Anugerah Bumi Sempuh Mandiri (ABSM) demi memperluas lahan tambak udang di desa sarawet kecamatan likupang timur (Liktim) yang berada diwilayah kabupaten minahasa utara (minut), langsung diseriusi dinas lingkungan hidup (DLH).
Dalam menyikapi laporan tersebut, kepala dinas lingkungan hidup (DLH) minahasa utara, Theodora Luntungan SE langsung melakukan peninjauan lokasi, Kamis.Sesuai hasil investigasi jejak kasus dilapangan, ternyata pihak perusahaan PT ABSM telah menghentikan pembuatan tambak udang karena selain mendapat penolakan dari pemerintah serta masyarakat Desa Serawet. Ini memang kewenangan Pemprov Sulut, namun kami sebagai pengawasnya.
Dengan begitu DLH harus turun lakukan pengawasan,” tutur mantan Kadis Pol PP minahasa utara tersebut dengan ramah.Lebih lanjut Theodora Luntungan SE mengatakan,” dari hasil peninjauan langsung di lapangan,” pihaknya tidak mendapati adanya pekerjaan. Tampaknya pembuatan tambak ini sudah dihentikan oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Theodora mengatakan,” jika ijin pertama dikeluarkan pembuatan tambak udang diatas lahan HGU dari Kumtua sebelumnya. Dan rupanya itu sudah ada surat dari Pemprov Sulut melalui instansi terkait. Sementara pengurusan Amdal di provinsi, namun tambaknya sudah mau dibuka dengan menebang pohon manggrove yang ada di litir (pematang). Hal inilah yang membuat masyarakat marah karena Amdal-nya belum ada,” timpal dia. Terkait hal tersebut DLH dan camat likupang timur meminta kepada pihak perusahaan PT ABSM agar perusahaan bisa mensosialisasikan terlebih dahulu.
Sementara itu Plh kepala desa sarawet, Octavianus Maramis mengatakan,” hingga saat ini perusahaan belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Memang diakui waktu lalu sempat ada perkumpulan, namun itu hanya ibadah dan tidak ada sosialisasi. Sedangkan kemarin kami anggap bukan sosialisasi, sebab semua serba tidak jelas dan belum ada kesepakatan,” jelas maramis yang pada hari itu juga tiba-tiba di rolling dengan alasan masa jabatannya sudah usai.
Menurut ASN kecamatan likupang barat ini (Maramis red-) perusahaan tersebut hanya memiliki ijin hak guna usaha (HGU), sementara ijin-ijin yang lain belum ada. Tentunya yang terkandung dalam aturan HGU tersebut tercatat perusahaan tidak boleh melakukan pembakaran, penebangan ataupun pengerusakan mangrove. Namun yang kita dapati ada dua (2) pekerja yang sementara memangkas dan membakar mangrove. Dengan tegas saat itu saya langsung suruh berhenti,” ucap octavianus maramis.
Sampai berita ini di turunkan, pihak PT anugerah bumi sempuh mandiri (ABSM) enggan ditemui oleh beberapa awak media untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun sejumlah masyarakat pencinta lingkungan berharap, masalah ini harus sesegera mungkin diselesaikan.
Kami sangat mendukung bila ada investor membangun di kabupaten minahasa utara. Sebab pastinya dapat menyerap tenaga kerja lokal yang ada di minahasa utara. Namun begitu investornya harus resmi, jelas, dan tahu diri, bukan datang bekerja sembunyi-sembunyi seperti pencuri. Silahkan bangun tambak udang disini, tapi ikut aturan main sesuai prosedur, agar rakyat maupun investor, tidak ada yang dirugikan,” demikian kalimat yang di sampaikan oleh Tonny Rumimpunu sebagai masyarakat likupang. (kenfa)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *