Jawa Tengah | Kabupaten Magelang terletak di tenga ekonomi dan wisata antara Semarang sehingga Kabupaten Magelang Provinsi Jawa Tengah yang ditetapka Tata Ruang Provinsi Jawa Tengah, di Magelang : Praktik penambangan ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) akhirnya terbongkar. Tim gabungan Bareskrim Polri bersama Dinas ESDM Jawa Tengah melakukan operasi penegakan hukum di alur Sungai Batang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, Sabtu (1/11/2025).
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, mengatakan penyidikan tambang galian C ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi dilakukan sejak satu pekan lalu.
Polisi menemukan 36 titik penambangan pasir dan hasilnya yang didistribusikan ke 39 Depo di lima Kecamatan di Kabupaten Magelang, yakni Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Selama dua tahun terakhir, omzet tambang pasir ilegal di 36 titik tersebut mencapai Rp 3 triliun dengan kapasitas produksinya sebesar 21 juta meter per kubik. “Uang Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak dan (Penambang) tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah,” ujar Irhamni di lokasi penambangan di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu (1/11/2025).
Polisi telah menyegel lokasi penambangan berikut sarana yang ada, yakni satu dump truck dan lima ekskavator. Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi mengatakan, saat ini kondisi kawasan Gunung Merapi semakin rusak akibat penambangan.
Aktivitas penambangan ilegal di kawasan konservasi Merapi tidak hanya menggerus kekayaan alam, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian sosial bagi warga sekitar. Lahan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekosistem kini rusak akibat aktivitas alat berat dan eksploitasi tanpa kendali.
Kepala Balai TNGM, Arif Widodo, menegaskan bahwa kerusakan akibat tambang ilegal sudah mengancam keseimbangan alam di sekitar lereng Merapi.
“Kami mendukung penuh langkah tegas kepolisian. Kerusakan yang terjadi bukan hanya pada tanah dan vegetasi, tapi juga pada sumber air dan habitat satwa liar. Kalau ini tidak dihentikan, karena dampaknya bisa meluas ke wilayah permukiman warga ” Ujar Arif.
Penindakan ini mendapat dukungan luas dari warga sekitar dan para tokoh masyarakat di Kecamatan Srumbung dan Muntilan. Sutrisno, tokoh masyarakat setempat, mengapresiasi langkah cepat aparat dalam menindak pelaku tambang ilegal.
“Kami sudah lama resah. Aktivitas tambang merusak jalan, mengotori sungai, dan membuat lahan kami retak-retak. Kami harap tindakan ini tidak berhenti di sini, tapi juga menertibkan jaringan yang lebih besar, ”Jelasnya.
Dittipidter Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas pelaku usaha tambang ilegal dari hulu hingga hilir, sembari menyusun langkah pemulihan dan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat terdampak.
“Kami tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga berkomitmen bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lain untuk menyusun langkah pemulihan dan solusi jangka panjang. Tujuannya agar masyarakat bisa tetap sejahtera tanpa harus merusak alam, ” tutup Brigjen Heri.
Langkah tegas Bareskrim Polri ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku tambang ilegal, sekaligus penegasan bahwa kekayaan alam Indonesia adalah milik bangsa yang harus dijaga karena merusak ekosistem. (Red)






