Bapenda Subang Gelar Sosialisasi Pajak Daerah Kepada Pemilik/Pengelola Jasa PBJT, PAT dan MBLB

Subang ! jejakkasustv.com – Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Subang melalui Bidang Perencanaan dan Pengembangan menggelar sosialisasi Pajak PBJT, PAT dan MBLB. kegiatan tersebut mulai pada hari ini Selasa sampai hari Rabu (5-6 Maret 2024) Bertempat di Grant House Subang.

Ditengah tengah kegiatan tersebut Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) melalui Sekretaris Bapenda Kabupaten Subang, Dewi Lestari, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi digelar adalah memberikan edukasi terkait regulasi yang telah diterbitkan oleh Pemda Kabupaten Subang kepada, wajib pajak para pelaku usaha pemilik/pengelola jasa perhotelan, makan dan minuman, kesenian dan hiburan, jasa parkir, dan pemilik/pengelola barang atau jasa lainnya ,yang berada diwilayah Kabupaten Subang .

Maka kepada seluruh wajib pajak yang menjalankan usahanya diseluruh Kabupaten Subang, setelah diadakan sosialisasi pihak pemerintah daerah melalui Bapenda Subang, akan terus mendorong para investor dalam berbagai sektor dalam menjalankan usahanya berinvestasi dengan aman dan nyaman di Kabupaten Subang.

Karena bagi setiap daerah bisa mendapatkan anggaran berikan pusat rumuskan perbandingan acuannya dari hasil yang didapat dari sumber pendapatan daerahnya , namun kenyataanya untuk nilai fiskal di Kabupaten Subang itu masih rendah. dan akhirnya kita masih bergantung anggaran dari APBN pusat.

Jadi kami selaku pihak dari Pemerintah Daerah Bapenda Subang , berharap khususnya bagi para wajib pajak bisa taat membayar untuk mendukung pembangunan Kabupaten Subang dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa terus meningkat sesuai dengan target” Ujarnya.

Ditempat yang sama, Wawan Gunawan, S.STP., M.AP, Kabid Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kabupaten Subang menjelaskan bahwa dibutuhkan kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah untuk menjalankan peraturan khususnya aturan pajak daerah dan retribusi daerah.

Dirinyapun, memaparkan terkait Perda No. 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang didalamnya terdapat perubahan tarif dan retribusi pajak dari Perda sebelumnya. Selain itu disampaikan juknis dan juklak pelaksanaan Pajak daerah yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak daerah.

Dalam sosialisasi tersebut juga, Bapenda Subang menggandeng PT. Subaga Mitra Solusi sebagai penyedia alat perekam data transaksi atau tapping box yang berfungsi untuk memantau laporan pajak di setiap penyedia layanan jasa dan diharapkan seluruh wajib pajak bisa memanfaatkan alat tersebut dengn baik.

Acara ditutup dengan pemaparan oleh Kasi Datun Kejaksaan Negeri Subang, Tubagus Gilang, SH, terkait pengawasan pendapatan pajak daerah kepada seluruh pemilik/pengelola jasa di Kabupaten Subang. Bahwa Kejaksaan memiliki fungsi sebagai Pengacara Negara yang dapat membantu pemerintah daerah dalam menyelesaikan permasalahan terkait perdata dan Tata Usaha negara. Dengan adanya MOU dengan pemerintah daerah kabupaten subang dan Bapenda dalam hal membantu dalam penagihan , pengawasan terhadap pemungutan Pajak daerah dan mendampingi Bapenda dalam perkara di Pengadilan Pajak.

Jelasnya kata Wawan, bagi seluruh wajib pajak guna mendapatkan informasi selengkapnya mengenai Pemberlakuan Tarif Pajak Daerah berdasarkan Perda Subang Nomor 12 Tahun 2023 dapat dilihat melalui https://bapenda.subang.go.id/pemberlakuan-tarif-pajak-daerah-baru-menyusul-perda-subang-nomor-12-tahun-2023/.

M Rahmat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *