Sidoarjo | jejakkasustv.com Selasa 31 Desember 2024 desa kedondong kecamatan Tulangan kabupaten Sidoarjo provinsi jawatimur
Berdasarkan informasi dari sekitaran desa Kedondong anggaran dana desa atau DD di tahun 2023 lalu patut di pertanyakan realisasinya
kami team media jejakkasustv.com langsung bergegas menggali informasi tersebut dan menemui beberapa narasumber langsung dari warga setempat dan benar adanya sesuai dengan data kami,,
banyak Dugaan Anggaran data yang tidak sesuai dengan bangunan di tahun 2023 lalu,,dan bnyak yang janggal menurut narasumber kami yang enggan di sebutkan namanya,,yang kebetulan warga Kedondong sendiri inisial (A) Kulo kirang faham mas cuma koyok,e katah seng mboten sesuai kaleh data sampean,,tandasnya,,,??
Beberapa temuan data yang kami himpun antara lain ;
_kegiatan posyandu tahap 1 Rp 42.430.000 tahap 2 Rp 52.920.000 tahap 3 Rp 90.450.000_
_kegiatan TpQ dan Paud tahap 1 Rp 6.250.000 + 11.425.000 tahap 2 Rp 22.125.000 tahap 3 Rp 15.000.000 + 24.300.000_
_kegiatan PHBM dan keagamaan tahap 1 Rp 27.550.000 tahap 2 Rp 56.650.000 tahap 3 Rp 107.050.000_
_keamanan desa paspamdes tahap 1 Rp 68.746.000 tahap 2 Rp 95.746.000 tahap 3 Rp 120.000.000_
_ketahanan pangan dan hewani tahap 1 Rp 70.400.000 tahap 2 Rp 113.645.000 tahap 3 Rp 179.945.000_
_pemeliharaan makam tahap 2 Rp 14.500.000 tahap 3 Rp 17.000.000_
dan juga masih banyak anggaran-anggaran lainnya yang patut di tanyakan wujud dan realisasinya
Seperti apa mekanisme pemdes Kedondong,,??
Senin 30-12-2024 sekitar pukul 10.30 siang kami bersama team kunjungan ke kantor desa guna konfirmasikan hal ini agar berimbang,,namun kepala desa belum hadir sekitar satu jam kami menunggu dan juga belum hadir,,akhirnya kami mencoba menghubungi melalui CHATT whatssapp dengan nomor 0857 0707 9xxx namun tidak di balas”kades seakan menghindar dari wartawan”ada apa dengan kades kedondong,,,?? Hal ini semakin meyakinkan kami bahwa kades kedondong tidak transparan seakan ada yang di tutup-tutupi dalam sistem permerihan desa yang tidak harus semestinya begitu,,
Jika memang benar yang di lakukan kepala desa Kedondong demikian bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami team jejakkasustv.com meminta kepada pihak-pihak terkait penyidik Tipidkor polresta Sidoarjo dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Kedondong untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.jurnalis( beka team )