Jejakkasustv.com | Jombang – Jum’at Senin tanggal 04 Juli 2019 sekitar jam 01.00 wib di Dsn atau Desa Sudimoro Kecematan Megaluh Kabupaten Jombang.
Resmob tim II dan Resmob IV Polres Jombang, telah mengamankan seorang laki-laki yang di duga telah melakukan tindak pidana Perjudian jenis Dadu dengan taruhan uang tanpa ijin, telah menganankan SHOLIK BIN KASMARI (alm), 62 thn, Swasta, Dsn/Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Sholikin diamankan sebagi tersangka telah melakukan judi Dadu dengan taruhan uang tanpa ijin
Sholikin digrebek Minggu 30 Juni 2019, sekira jam 11.00 wib oleh Anggota Resmob Polres jombang.
Resmob Jombang setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Dsn/Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang terdapat arena perjudian jenis dadu yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya Anggota Resmob melakukan penyelidikan dan ternyata benar bahwa di Dsn/Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang sering di selenggarakan perjudian jenis dadu.
Kemudian anggota Resmob menindak lanjuti informasi tersebut, Anggota Resmob Unit II dan IV Polres Jombang melakukan penangkapan hari Jum’at (05 Juli 2019) sekira jam 01.00 wib, di Dsn/Desa Sudimoro Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang.
Anggota resmob berhasil melakukan penangkapan satu orang pelaku yang berperan sebagai bandar a.n SHOLIK BIN KASMARI.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyita dar tangan pelaku uang tunai Rp. 770.000 dan1 set alat dadu (tiga buah mata dadu, satu lembar eberan, dan satu tempurung berikut tutupnya).
Sholikin bin kasmari harus mempertangjawabkan perbuatannya dijerat Pasal 303 ayat 1 KUHP. Barangsiapa tanpa mendapat ijin dengan sengaja memberikan kesempatan, turut campur, utk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara ( Budiono)