Asyik Nongkrong di Kafe Tulungagung, Seorang Wanita Terpidana Kasus Penipuan Di Eksekusi Jaksa

Tulungagung | jejakkasustv.com – Bertempat di sebuah kafe di Kawasan Jalan Adi Sucipto, Kenayan, Tulungagung, Provinsi Jawa Timur, pada hari senin (13/10/2025), mendadak tegang dan menghebohkan pengunjung, Seorang wanita pengunjung kafe tiba-tiba disergap oleh tim eksekusi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, lantaran kasus Penipuan

Sumber Kejaksaan Negeri Tulungagung menjelaskan : Eksekusi ini dilakukan atas putusan Kasasi Makamah Agung (MA) RI Nomor 1189K/Pid/ 2025 tanggal 06 Agustus 2025 yang telah berkekuatan tetap.

Kasi Intelejen Kejari Tulungagung, Amri Rahmantosayekti, membenarkan adanya giat eksekusi tersebut. Perempuan yang ditangkap tim eksekusi tersebut adalah Lilik Suciati (48), warga Desa Panjarejo, Kecamatan Rejotangan, Tulungagung.

Menurut Amri pihaknya terpaksa melakukan upaya paksa, karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan jaksa untuk menjalani hukuman yang telah diputus pengadilan. (Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *