Deli Serdang | Jejakkasustv.com – Kejaksaan Negeri Deli Serdang melakukan Optimalisasi Penanganan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan pengelolaan APBDesa Tahun Anggaran 2024 dengan mengantar tersangka korupsi Arisandi (39) Kepala Desa Tanjung Garbus-II Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara ke Lapas Lubuk Pakam kelas II B. Kamis, (13-03-2025).
Penahanan Kepala Desa Tanjung Garbus-II Kecamatan Pagar Merbau ini merupakan perdana yang pertama kali mengawali tahun 2025 dalam kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Deli Serdang sejak Januari 2025 lalu.
Tersangka Arisandi Kepala Desa Tanjung Garbus II Kecamatan Pagar Merbau telah menyalahgunakan kegiatan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tanjung Garbus II Tahun anggaran 2024 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.452.393.889,-
Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang M. Jeffry SH melalui Kepala Seksi Intelijen Boy Amali SH menyebutkan ” Tersangka ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan Nomor PRINT 01/L.2.14.4/Fd.1/03/2025 atas nama Arisandi selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Maret 2025 s/d 01 April 2025 di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Deli Serdang” terangnya
Lanjutnya ” Bahwa tersangka , disangka melakukan tindak pidana melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang ancaman hukumannya paling singkat 4 (empat) tahun Penjara dan Denda paling sedikit Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara dan Denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). Untuk mempercepat proses penyidikan sebagaimana berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi, sekitar pukul 13.30 Wib.Tersangka dikirim Ke Lapas IIB Lubuk Pakam untuk penahanan selama proses,” pungkas Kasi Intelijen
Soleno Ketua Umum Forum Wartawan-LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS) di dampingi Haru Yudhistira Sekjen Umum dan Seksi-seksi anggota lainnya memberikan tanggapan atas kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang Kamis (13-03-2025) mengatakan ” Forwarspams memberikan apresiasi yang sangat tinggi atas kinerja Kejaksaan Negeri Deli Serdang dalam mengatasi dan memberantas korupsi di wilayah hukum kabupaten Deli Serdang , kami Forwarspams sangat mendukung dan siap bersinergitas menjadikan kabupaten Deli Serdang bebas korupsi” tuturnya (S.Anwar-Dwi Harsiwi)