Angel Durian Beroperasi Tanpa Izin Usaha: Aktivis Desak Pemko Gunungsitoli Turun Tangan


Jejakkasusutv.com Kepulauan Nias Sumatera Utara – Gunungsitoli, 15 November 2025
– Kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup kembali mengemuka di Kota Gunungsitoli. Seorang pengusaha yang diduga kuat pemilik Angel Durian Nias dilaporkan ke pihak berwajib setelah terungkap melakukan pembuangan limbah kulit durian secara ilegal di area perkebunan milik warga.

Dugaan pelanggaran ini langsung mengarah pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 99, yang mengatur larangan pembuangan limbah tanpa izin.

Pengakuan Mengejutkan: Limbah Memang Dibung Mereka, Usaha Tanpa Izin
Dalam upaya klarifikasi pada 14 November 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, wartawan mendatangi pengusaha yang bersangkutan. Alih-alih membantah, sang pengusaha justru mengakui bahwa limbah kulit durian yang dibuang di kebun warga berasal dari aktivitas usaha mereka.

Lebih mengejutkan lagi, ia turut mengakui bahwa usaha tersebut belum memiliki izin usaha maupun izin lingkungan yang diwajibkan bagi usaha pengolahan dan distribusi produk durian dalam skala besar.

Pengakuan ini sontak memicu reaksi keras publik karena memperkuat dugaan bahwa aktivitas usaha Angel Durian Nias telah berlangsung tanpa kontrol dan tanpa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi Pembuangan Terekam Kamera: Truk Pick-Up Buang Limbah di Kebun Warga
Insiden pembuangan limbah terjadi pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 16.47 WIB. Sebuah truk pick-up warna gelap yang diduga merupakan armada distribusi Angel Durian Nias terekam tengah menjatuhkan tumpukan besar kulit durian ke sebuah area perkebunan warga.

Dalam rekaman tersebut terlihat jelas pengemudi berhenti sebentar, lalu dengan sengaja menumpahkan limbah kulit durian dalam jumlah yang tidak sedikit. Aksi tersebut berlangsung cepat dan terkoordinasi, seolah praktik itu sudah dilakukan berulang kali.

Warga sekitar menyebut, tumpukan kulit durian tersebut menyebarkan bau menyengat dan memicu kekhawatiran akan pencemaran tanah serta bahaya kesehatan, terlebih ketika limbah dibiarkan membusuk dalam jumlah besar.

Aktivis Lingkungan Marah: “Ini Pelanggaran Jelas, Jangan Dibiarkan!”
Sejumlah aktivis lingkungan di Gunungsitoli menyatakan kemarahan atas insiden tersebut.

Mereka menilai tindakan pengusaha tersebut bukan sekadar kelalaian, tetapi pelanggaran terang-terangan terhadap hukum lingkungan.

Aktivis meminta agar Wali Kota Gunungsitoli segera memerintahkan sejumlah instansi untuk bertindak tegas, yakni:

Dinas Perdagangan,

Dinas Lingkungan Hidup,

Satuan Polisi Pamong Praja,

Dinas Perindustrian,

mengingat usaha tersebut beroperasi tanpa izin dan melakukan pembuangan limbah yang mencemari lingkungan warga.

“Kalau pemerintah tidak bertindak, ini akan jadi preseden buruk. Semua pelaku usaha bisa seenaknya membuang limbah tanpa takut sanksi,” ujar salah satu aktivis yang menolak disebutkan namanya.

Hal ini juga sudah di laporkan di Polres Nias dengan nomor: STPLP/B/688/XI/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA

Warga Tuntut Sanksi Tegas: “Kami Sudah Cukup Tercemar”
Masyarakat sekitar lokasi pembuangan mengaku resah dengan kondisi lingkungan yang memburuk akibat limbah kulit durian yang membusuk. Aroma menyengat disebut sangat mengganggu, bahkan beberapa warga mengaku kesulitan melakukan aktivitas kebun karena serangan lalat dan hewan pengerat yang datang akibat tumpukan limbah tersebut.

“Kami berharap pemerintah tidak menunggu sampai terjadi kerusakan lebih parah. Sanksi harus tegas supaya kejadian seperti ini tidak terulang,” ujar salah seorang warga.

Proses Hukum Berjalan: Ancaman Pidana Menanti
Laporan resmi atas dugaan pencemaran lingkungan telah disampaikan ke aparat berwajib. Jika terbukti melanggar Pasal 99 UU 32/2009, pelaku pembuangan limbah tanpa izin dapat dikenakan:

Pidana penjara,

Denda yang besar,

Sanksi administrasi pencabutan usaha, bila terbukti beroperasi tanpa izin.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu isu lingkungan paling serius di Gunungsitoli pada akhir 2025.

Masyarakat berharap penyelidikan berjalan objektif dan transparan tanpa adanya tekanan atau intervensi pihak tertentu.

Yason Cs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *