Bantaeng | Jejakkasustv.com – Salah satu aktivis pemuda angkat bicara soal sesi debat kandidat pemilukada 2024 Kabupaten Bantaeng yang diselenggarakan di kota angin mammiri pada Sabtu, 26 Oktober 2024.
Sarwan sapaan akrabnya merasa bahwa langkah yang diambil oleh KPU Bantaeng selaku penyelenggara kurang tepat dan tidak mendasar.
Hal itu diungkapkan bahwa sesuai PKPU No. 13 Tahun 2024 pada Bab IV yang membahas metode pelaksanaan kampanye pada pasal 19 ayat 7 bahwa Debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing. Kata “diutamakan” berarti diprirotaskan/didahulukan sesuai KBBI. Bukan malah mengartikan disarankan/dianggap tidak wajib/tidak harus.
Seyogyanya KPU Bantaeng dapat melaksanakan sesi debat kandidat di Kabupaten sendiri, sebab kita juga punya bangunan/gedung seperti digedung balai kartini.
Berbeda jika sama sekali di Kabupaten Bantaeng tidak memiliki bangunan/gedung, barulah kita memikirkan tempat lain.
Diketahui, Pilkada sebelumnya gedung Balai Kartini sudah pernah digunakan saat pemilukada 2018 dengan jumlah lebih dari jumlah peserta pemilukada tahun 2024 ini.
Lanjut Sarwan, Kita juga ketahui bahwa momen debat kandidat adalah momentum para kandidat menyampaikan visi-misinya, sekaligus adu urat saraf bagi para kandidat saat dialektika berlangsung, bagaimana mereka dapat meracik ide dan gagasannya dalam bentuk program/kebijakan 5 tahun kedepan diKabupaten Bantaeng.
Efouria inilah yang sangat dinantikan masyarakat Bantaeng jika debat kandidat dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng.
Selain itu pula dapat menghidupkan para pelaku usaha mikro seperti penjual es keliling, tukang bakso dan lain sebagainya yang tidak jauh dari tempat debat.
Bukankah selama ini KPU Bantaeng saat sosialisasi pemilukada selalu menyampaikan bahwa Pemilukada ini harus disambut dengan riang gembira.
Namun naasnya KPU Bantaeng malah memilih tempat diluar dari Kabupaten Bantaeng. Dengan alasan yang tidak jelas.
Sikap yang diambil oleh KPU Bantaeng adalah cikal bakal kemunduran berpikir dalam menyambut pesta demokrasi diKabupaten Bantaeng.
Kami juga menitipkan harapan besar bagi para penegak hukum seperti Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng untuk kedepan dapat melakukan audit penggunaan anggaran dana pemilukada Kabupaten Bantaeng tahun 2024 . Sebab banyaknya alasan dan pertimbangan yang tidak mendasar dan mensinyalir adanya ketidaktransparansi dalam penggunaan anggaran.