jejakkasustv.com | Sukabumi – Pada hari Jumat 09 Agustus di mulai jam 15.00 – 18.00 WIB, bertempat di kantor TSS PT SCG Kp. Leuwi Dingding, Desa Tanjungsari, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.
Telah berlangsung aksi unras arga Kp. Leuwi Dingding ke areal tambang Semen Sukabumi PT SCG untuk nenghentikan kegiatan Blasting /Peledekan.
Hadir dalam giat tersebut
Wakapolres Sukabumi Kompol Imam S.Ik,
Kasat Intelkam Polres Sukabumi Akp Jayudin, SH, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Akp Jimi Ridwan Sihite, SH, Para Kapolsek Jajaran Wilayah Tengah
Kanit II Sat Intelkam Polres Sukabumi Ipda Muhlis, S.Ip, Kanit II Sat Reskrim Polres Sukabumi,Pihak dari PT. SCG, dan
Warga masyarakat Kp. Leuwi Dingding sebanyak 70 orang.
Adapun alat peraga yang dibawa yakni berupa spanduk yang bertuliskan
Gunung Guha adalah kawasan KARST untuk kampung kami, mengapa di exploitasi?
Stop Blasting Karena merusak bangunan rumah kami dan menyebabkan longsor.
Katanya dibangunnya perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan warga tapi bohong Exploitasi pihak PT. TSS penyebab hilangnya sumber mata air dan situs budaya.
Adapun tuntutan dari pihak warga yakni
Kami dari pihak warga masyarakat Kp. Leuwi Dingding menolak dengan adanya kegiatan blastink di sekitar lokasi yang mana dekat dengan rumah warga,
Kami merasa terganggu dengan adanya kegiatan blasting.
Sekira jam 15.45 WIB, dilakukan mediasi antara perwakilan warga Kp. Leuwi Dingding dan pihak staf PT. SCG dengan kesimpulan Sebagai berikut:
Pihak perusahaan akan datang ke lokasi warga yang terkena dampak untuk melihat dan mendengarkan langsung dampak dari kegiatan blasting yang dilakukan oleh perusahaan di waktu yang disepakati dan ditentukan oleh kedua belah pihak.
Dengan cara penelitian dan survey langsung gabungan antara pihak perusahaan Muspika dan warga untuk melihat secara langsung akibat dari kegiatan getaran blasting yang dilakukan oleh perusahaan.
Dan merumuskan hasilnya dikemudian hari untuk menentukan langkah selanjutnya.
Warga siap untuk menerima keputusan pihak perusahaan dan akan sangat senang dengan kedatangan pihak perusahaan ke tempat warga yang terkena dampak.
Perwakilan menyampaikan hasil musyawarah atau mediasi antara pihak perusahaan dengan perwakilan warga kepada seluruh warga yang terkena dampak blasting,
akhirnya perwakilan warga dan warga yang melakukan aksi unras membubarkan diri.
(M. Mahendra,SH)