Aksi Kilat Satresnarkoba Polres Nias: Gulung Dua Pengedar di Nias Barat, Sabu dan Ganja Disita

Jejakkasusutv.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara – Gunungsitoli, 14 Oktober 2025 – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Nias kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Nias Barat dan mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti sabu dan ganja.

Operasi penangkapan dilakukan pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Bawasawa, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial L.H. (40), seorang petani asal Desa Bawasawa, dan A.W. (44), seorang wiraswasta asal Kecamatan Lolofitu Moi.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P. melalui Kasat Narkoba IPTU Welman Harico Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Nias segera melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan L.H. di rumahnya dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar IPTU Welman, Senin (13/10/2025).

Barang Bukti dari Dua Pelaku
Dari hasil penggeledahan terhadap L.H., petugas menemukan:

3 paket plastik klip transparan berisi sabu seberat bruto 1,23 gram,

1 unit handphone,

1 buah kaca pirek,

5 mancis,

6 pipet,

2 pipet sekop,

6 plastik kecil dan 5 plastik besar transparan, serta

1 alat hisap (bong).

Sementara dari tangan A.W., petugas turut mengamankan:

1 paket plastik klip transparan berisi daun kering diduga ganja seberat bruto 0,72 gram,

1 unit handphone,

1 pasang gelas cangkir, dan

1 buah KTP atas nama A.W.

Berawal dari Laporan Warga
Menurut IPTU Welman, setelah dilakukan interogasi awal, L.H. mengaku mendapatkan sabu dari A.W.. Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan pengembangan dan bergerak cepat ke rumah pamannya A.W. di Desa Sirombu. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan A.W. bersama barang bukti ganja dan perlengkapan lainnya.

“Kedua pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Nias untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas IPTU Welman.

Langkah Penegakan Hukum
Kasat Narkoba menambahkan bahwa pihaknya akan melanjutkan proses hukum dengan tahapan:

Pemeriksaan terhadap saksi dan kedua terduga pelaku,

Pengambilan sampel urine,

Pelengkapan berkas administrasi penyidikan, dan

Pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya.

Polres Nias Tegaskan Komitmen Perang Melawan Narkoba
IPTU Welman menegaskan bahwa Polres Nias berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Nias, termasuk di wilayah pedesaan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani melapor. Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Polres Nias tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku,” tegasnya.

Polres Nias juga mengimbau seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian diyakini menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari pengaruh narkoba.

Yason Cs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *