AKP IR Sitompul SH.MH Kasat Resnarkoba Tapsel Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Jenis Sabu

Tapanuli Selatan | Jejakkasustv.com – Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba AKP I. R. Sitompul,SH,MH beserta anggota berhasil meringkus seorang wanita bernama Herlina Wati Harahap (31) warga Lingkungan II Pasar Gunung Tua Kelurahan Pasar Gunung Tua kecamatan Padang Bolak diduga bandar narkotika jenis Sabu Sabtu (22-03-2025) sekira pukul 11.00 wib.Personil Satresnarkoba Polres Tapsel yang dipimpin oleh KBO Resnarkoba IPTU Danni M.Sidauruk.SH

Kasat Narkoba Polres Tapanuli Selatan AKP IR Sitompul SH,MH di konfirmasi awak media mengatakan ” Saat melakukan penyelidikan terhadap target Herlina Wati Harahap merupakan bandar narkotika jenis Sabu di Lingkungan II Pasar Gunung Tua Kelurahan Pasar Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak Kabupaten Padang Lawas Utara.Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menuju kesebuah rumah yang dicurigai yaitu rumah tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis Sabu dirumah milik mertua pelaku yang posisinya tepat berdampingan dengan rumah miliknya” ungkapnya

Kemudian, ” Setelah dilakukan pengintaian dan memastikan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat penyimpanan narkotika jenis Sabu, sekira pukul 17.00 Wib Personil Satresnarkoba Polres Tapsel langsung melakukan penggeledahan rumah tersebut dan mengamankan seorang perempuan yang bernama Herlina Wati Harahap kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel memanggil Kepala Lingkungan untuk dilakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut” jelasnya

Lanjut Kasat IR Sitompul, Dimana pada saat dilakukan pemeriksaan dari dalam lemari yang berada di ruangan tengah ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu , saat anggota melakukan penggeledahan rumah, atap rumah dilempari dengan benda keras (batu) dari luar rumah, diduga pelaku pelemparan masih keluarga pelaku” imbuhnya

Pada saat dilakukan introgasi terhadap Herlina Wati Harahap di TKP mengakui bahwa Sabu yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang diperoleh dengan cara memesannya melalui handphone kepada seseorang yang berinisial A (dalam penyelidikan) , selanjutnya pelaku Herlina Wati Harahap berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat.Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

AKP IR.Sitompul SH,MH menambahkan bahwa
1. Menurut pengakuan pelaku sudah berjualan Sabu sejak bulan Januari 2025
2. Pelaku terkenal licin dan mempunyai mata2 untuk membocorkan apabila ada polisi yang masuk disekitar rumah pelaku dan untuk mengelebui polisi , pelaku menyimpan sabu tidak dirumah miliknya, melainkan dirumah mertua pelaku (bibi dari suami pelaku) yang tepat berdampingan dengan rumah pelaku.
3. Tokoh masyarakat dan masyarakat sekitar mengucapkan terima kasih banyak kepada pihak kepolisian resort Tapanuli Selatan atas penangkapan terhadap pelaku yang meresahkan warga.
Dalam penangkapan pelaku bandar narkotika jenis Sabu Herlina Wati Harahap kepolisian Resnarkoba Tapanuli Selatan mengamankan barang bukti 1 (satu) buah tas warna Putih yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 15.00 (lima belas) Gram, 4 (empat) bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga berisikan sabu seberat 0.30 (nol koma tiga puluh) Gram, 1 (satu) buah pipet yang dimodifikasi menjadi sendok Sabu, Plastik klip kecil kosong , uang tunai sebesar Rp. 2.920.000,- (Dua juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk ipone warna Putih. Pelaku Herlina Wati Harahap dikenakan sanksi pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara ” pungkas Kasat Resnarkoba ( S.Anwar/Dwi Harsiwi Ayummi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *