Ahli Waris Menuntut Claim Asuransi Di Cairkan – Pihak BPR Terkesan Mempersulit

Jejakkasustv.com | Cirebon – Nasabah Bank Perkreditan Bpa.Saptan warga Desa Buntu Kec. Ligung. Sehari hari bekerja sebagai buruh tani, dan membuat akad kontrak kredit untuk modal pertanian dengan Mitra Usaha ekonomi Pedesaan PD.BPR Cirebon Selatan – Jl.P Cakrabuana Desa Kencomberan kecamatan Talun Kabupaten – Cirebon – Propinsinsi Jawa Barat. yang Meninggal dunia karena sakit pada tanggal (15/9/2019).

Pihak keluarga/ahli waris yang mengetahui almarhum masih mempunyai sangkutan dengan PD.BPR Cirebon Selatan, langsung Melaporkan berita Duka tersebut pada Marketing yang biasa mengambil Setoran bulanan, atas dasarkan arahan dari marketing Saudara Sutarjo warga Ligung, keluargapun melengkapi Data untuk mengajukan Claim Asuransi atas nama Almarhum bapak Saptan, namun apa yang didapat dari penjelasan dan aturan” yang dibuat pihak PD.BPR Cirebon Selatan- Jl.P Cakrabuana Desa Kencomberan kecamatan Talun Kabupaten – Cirebon – Provinsi Jawa Barat. diduga sudah ada perencanaan sebelumnya atau aturan tambahan yang tidak diketahui oleh saksi atau ahli waris, sehingga kekecawaan yang didapat Keluarga /ahli waris Almarhum.

Bacaan Lainnya

Senin 25/9/2019, Ahli waris dan keluarga Almarhum bapak Saptan mengadukan tentang permasalan tersebut pada Awak Media Jejakasustv.com dan Lembaga DPD KPK Tipikor dikediamanya, yang intinya keluarga merasa tidak mendapatkan keadilan dan merasa dipermainkan. hak Almarhum Bp.Satpan kepada Pihak PD.BPR CIREBON SELATAN. Diduga mempersulit dan tidak mau mengeluarkan Jaminan/anggunan keluarganya, karna menurut mereka siapapun nasabahnya yang sudah meninggal Dunia otomatis Asuransi yang akan mengklaim/membayarnya pada bank tersebut.”ujar ahli waris.

Ahli waris ayu (30) menjelaskan pada awak media Jejakkasustv.com bahwa, Almarhum memunyai sangkutan utang piutang/ akad kredit dengab pinjaman terakhir sebesar (16.048.780). dengan cicilan perbuan yang di titipkan kepada Marketing Saudara Sutarjo warga Ligung sebesar Rp.7.30.000,- dengan Angunan /Jaminan Tanah dan Rumah, konversil no.1442 luas 615 m2. Almarhum bpa saptan sebelum beliau sakit dan meninggal sempat menitipkan setoran pada Marketing Sdr.Sutarjo (2/9/2019) dan beliau sendiri meninggal di (15/9/2019) karena sakit. Namun pihak bank sendiri seperti mempersulit dengan bermacam aturan dan tak mau keluarkan jaminan/Angunan atas nama Almarhum ” ujarnya.

Masih kata ahli waris ayu (30) kami hanya meminta keadilan dan aturan yang sudah baku yang telah diterapkan BI, bahwa nasabah yang sudah meninggal dunia yang jelas secara sistematis sudah terkaper oleh asuransi, kami keluarga meminta keadilan dan itu hak kami ahli waris dan keluarga karna gugur secara akad kredit, karna sudah terkaper asuransi”tandasnya.

Dari pengaduan keluarga dan Ahli waris awak media Jejakkasustv.com, menelusuri dan menyambangi kantor PD.BPR Cirebon Selatan dan diterima oleh Staff dan pimpinan bpa.imam dan kami juga dihadapkan dan duduk bersama dengan Polisi sektor Talun di hadiri kanit Talun” Bpa (S) dan anggota, tah apa…maksud misi Sektor Talun ada disana dan ikut memberikan sedikit masukan pada kami awak media. namun kami awak media jejakkasustv.com, tetap pada rencana awal untuk meminta konfirmasi dari pengaduan masyarakat yang masuk kemeja kami, tentang hal tersebut pada pihak PD.BPR Cirebon Selatan yang kebetulan dijelaskan sama pa imam dan Staff. Menjelaskan bahwa kami tetap menjalankan prosedur yang ada dan disepakati bersama dan almarhum tidak di ikut sertakan Asuransi dengan sisteam Stukturisasi ( perpanjang kontrak).” Ucapanya.

Awak media jejakkasustv.com, juga diberi print out dan data untuk dipelajari oleh pihak PD.BPR Cirebon selatan, namun memang setelah kami pelajari, ada kejagalan dalam pembuatan perjajian dan SPK Awal kredit ke Strukturisasi, dan mereka tidak melampirkan surat pemutusan kontrak Asuransi di awal kredit atas nama Almarhum Bpa.Saptan.

Lembaga perlindungan konsumen AL-Jabar DPP Abangan pasar Minggu Kabupaten Cirebon. Saat dimintai pendapatnya tentang Hal tersebut dikantor Sekertariat Pondok ” Kyai Maulana S.Akbar.SH. menjelaskan singkat pada, Awak media Kamis 3/10/2019. Pukul 16.00 WIB. Nasabah yang sudah meninggal apapun aturan yang mereka katakan pada Ahli waris.., Jaminan wajib dikembalikan pada ahli warisnya , karena nasabah sudah Meningal Dunia.”ucap beliau singkat.

Sampe berita ini diturunkan Kamis 3/10/2019, Awak media jejakkasustv.com, pihak Bank PD.BPR Cirebon Selatan belum memberikan jaminan/aggunan pada Ahli waris. ” ( Yudi Hidayat )

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *