
Sidoarjo | jejakkasustv.com – bertempat di jl. Mayjen Bambang Yuwono ruko Center Point blok f no.9 Sidodadi kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawatimur Selasa 11/11/2025
Berdasarkan informasi yang beredar di tengah masyarakat, dan beberapa tokoh agama team awak media langsung menelusuri berita tersebut dan benar adanya
Agen penjualan minuman keras (miras) berbagai macam jenis/merk beroperasi dengan bebas dan terang-terangan berlokasi di ruko center point blok f no.9 Balongbendo,Sidoarjo
Saat team awak media mencoba mendatangi toko/lapak tersebut guna konfirmasi namun hanya di temui karyawan toko
Lalu kami mencoba menghubungi Bos/ Pemilik toko miras inisial (ew) warga surabaya dengan sigap menjawab,”semua sudah terkondisikan baik APH setempat,polsek,polres,Polda,kodim,Kodam,lurah,dan ormas setempat,”ujarnya melalui pesan singkat
Sungguh sangat di sayangkan jika memang benar adanya penyakit masyarakat/larangan pemerintah yang jelas sudah di atur dengan undang-undang
Kini publik menanti kebijakan aparat penegak hukum (APH) polresta Sidoarjo,Polda Jawatimur untuk segera ambil tindakan tegas agar peredaran miras tidak seolah-olah mendapat perizinan/di legalkan oleh APH setempat.(BK)






