Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Kota Agung Timur menuntut Hak Ulayat ex PT. Tanggamus Indah

TANGGAMUS I Jejakkasustv.com – Masyarakat adat dan pemangku adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Kota Agung Timur melakukan Aksi Damai untuk menuntut Hak ulayat yang selama ini dirampas sejak jaman belanda sampai sekarang.

Aksi damai tersebut dipimpin langsung Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin selaku pemangku adat tertinggi dari Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Kota Agung Timur, Adipati Kurnain, S.IP., S.H., Dalom Pemangku Marga Azhari, S.H.,M.M, dan di dampingi Adi Putra Amril, S.H dari Red Justicia Law Firm Tanggamus.

Aksi damai langsung dibuka di depan Kantor Bupati Kabupaten Tanggamus, dalam tuntutannya menuntut:
1. TOLAK PEMBEHARUAN DAN PERALIHAN HGU;
2. TOLAK MAFIA TANAH;
3. TERBITKAN PERDA YANG MENGATUR ADAT;
4. JANGAN ADU DOMBA ADAT DENGAN MASYARAKAT;
5. JANGAN PECAH BELAHKAN ADAT;
6. TERBITKAN HAK PEGELOLA TANAH ULAYAT;
7. APH DAN TNI WAJIB PRO MASYARAKAT ADAT; DAN
8. MEMINTA KEPADA PEMERINTAH UNTUK MELIBATKAN MASYARAKAT ADAT BUAY BELUNGUH TANJUNG HIKHAN KOTA AGUNG TIMUR DALAM PROGRAM KETAHANAN PANGAN DAN PROGRAM STRATEGIS NASIONAL LAINNYA DI TANAH HAK ULAYAT MARGA BUAY BELUNGUH TANJUNG HIKHAN KOTA AGUNG TIMUR.
Perwakilan rombongan aksi massa diterima oleh Wakil Bupati Tanggamus Agus Suranto di ruangan rapat Wakil Bupati, dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Dandim 0424 Tanggamus Letkol Inf. Dwi Djunaidi Mulyono, Kasie Datun perwakilan Kejari Tanggamus, Kasie Sengketa BPN Tanggamus, dan Asisten 1 serta Asisten 2 Bupati Tanggamus.

Dalam pertemuan tersebut selain menyampaikan tuntutan dalam pernyataan sikap, para pemangku Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan meminta kembali Hak Ulayatnya kembali. Dimana dari tahun 1926 pada zaman kolonial Belanda tanah adat dipinjam pakai oleh pemerintah kolonial Belanda, pada tahun 1931 pengelolaan Tanah tersebut di kelola oleh PT. Tandjung Djati dari Tahun 1931-1979 dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU). Pada tahun 1991 pengelolaan berubah ke PT. Tanggamus Indah (PT.TI) dari Tahun 1991-2020 dengan dasar Hak Guna Usaha (HGU), tanggal 30 Desember 2020 HGU PT. Tanggamus Indah sudah habis. Masyarakat langsung menduduki lahan tersebut yang seluas 987 Hektare, dimana 60% dari 987 Hektare sudah di duduki oleh masyarakat Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan dari tahun 2021 sampai sekarang.

Marga Adat Buay Belunguh Tanjung Hikhan meminta kepada seluruh Forkopimda Kabupaten Tanggamus untuk membuat surat pernyataan dukungan perjuangan Masyarakat Adat Buay Belunguh sebagai dasar unutk memperkuat keberadaan Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan. Surat Dukungan Khususnya dari Bupati Tanggamus sebagai bukti menagih janji ketika Kampanye pada saat Pilkada 2024 yang mendukung adat dan masyarakat adat yang ada di Kabupaten Tanggamus. Dimana point surat tersebut sebegai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengakui keberadaan Masyarakat Adat dan StrukturAdat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Kabupaten Tanggamus di bawah Pengampu Suntan Paduka Mangku Alam Amiruddin selaku Pemangku adat Tertingi di Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Kota Agung Timur;
2. Pemerintah Kabupaten Tanggamus mengakui wilayah Kekuasaan Adat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan Kota Agung Timur, dimana wilayah yang menjadi Hak Ulayat Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan yang pernah dikelola sebelumnya Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Tandjung Djati dari tahun 1931-1979, lalu Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Tanggamus Indah (PT.TI) dari tahun 1991-2020.
3. Pemerintah Kabupaten Tanggamus mendukung dengan membuat Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan Peraturan lainnya yang mengakui eksistensi Masyarakat Adat, Struktur Adat, dan wilayah Hak Adat khususnya Adat Marga Buay Belunguh Tanjug Hikhan Kota Agung Timur, serta masyaratkat Adat yang ada di Kabupaten Tanggamus berdasarkan silsilah dan atau asal muasal yang diakui secara Adat yang ada di wilayah Lampung.
Pada pertemuan tersebut, Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan tidak mendapatkan surat dukungan dari Bupati Tanggamus. Massa aksi akan terus melakukan aksi sampai tanah hak ulayat kembali ke adat, khususnya tanah ex-PT. Tanggamus Indah kepada Marga Buay Belunguh Tanjung Hikhan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: SR/Red*

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *