Gmicak Sikapi Pembuangan Limbah Cangkang Telur

PASURUAN | Jejakkasustv.com – Beji Kabupaten Pasuruan melaporkan dari hasil aduan dari beberapa masyarakat pada tanggal 22.2.2021 sekitar jam 16.00 WIB Perihal Dumping Limbah, Adanya aduan tersebut tim turun kelapangan dan melakukan pengecekan sekitar pukul 16.00, Wib.di lokasi pembuangan Lanjut tim mendatanggi pabrik PT dinamika megatama citra (DMC) pada tgl 23.2.2021 sekitar pukul 13.00 yg ada di Jombang Jawa timur.di temu i bapak ham son selaku staf atminitras .beliu berkata emang benat limba cangkang telur yg di buwang ke wilayah kabupaten Pasuruan benar benar dari sini ungkap ya.masi kata bapak ham som mengenai ijin ijin ya yg saya tau antara kantor pusat dgn pihak ke 3 bapak Yanto.terkait aturan m.o.yu saya gak tau.ugkap ya. Dari Hasil pengroscekan di lapangan, tim menemukan apa yang di adukan masyarakat sekitar lingkungan yang tidak betah bau busuk dari limbah cangkang telur. yang tidak mau di sebutkan namanya ketua DPD /dewan pimpinan daerah Gmicak kabupaten Pasuruan menemukan beberapa bukti dan fakta yang ada di lapangan ada banyak truk dan pick up temuan di lapangan membuang limbah hasil produksi penetasan telur /cangkang telur. “yang di duga dari beberapa perusahaan yang ada di wilayah jawatimur salah satu nya dari grup PT.dinamika MegaTama citra (DMC). yang ber alamat kan dsn.watudakon DS.watudakon kec.kesamben kab.jombang jawatimur. Dengan Jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. – Dinas Lingkungan hidup Provinsi Jawa Timur. Adanya aduan dari beberapa warga juga warga tetangga desa sekitar dan Pelaporan DPD kab Pasuruan Gmicak, DLH Propinsi jawa timur Di mohon untuk menindak atau menindaklanjuti dengan melakukan Verifikasi lapangan PT.dinamika Megatama citra (DMC). Keterangan: Pt. Dinamika megatama citra. adalah pabrik unggas penetas telur ayam bersekala besar penghasil Limbah Bahan Baku beracun ber alamatkan di Dsn watudakon ds watudakon kec.kesamben kab.Jombang Jawa timur. Diketahui Pabrik unggas penetas telur ayam Pt.dinamika Megatama citra (DMC)penghasil Limbah Bahan Baku beracun.membuang limbah cangkang telur ayam Ratusan Ton di beberapa pekarangan atau pemukiman warga sekitar, desa gunung sari kecamata Beji kab Pasuruan jawatimur. Nur qomari atau yg biasa di panggil bang Ari Ketua dewan perwakilan daerah Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Mengacu pada dasar Hukum : UU RI. No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. “Seharusnya PT.dinamika Megatama citra dan yang Membuang Limbah ada Sangsi Pidana tidak hanya sangsi Administrasi” Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 103, penghasil limbah B3 yang tidak mengelola, kemudian (Pasal) 104-nya tidak ada izin mengolah, itu ancamannya satu tahun (penjara) dan (denda) Rp 1 miliar, maksimal 3 tahun dan denda Rp 3 miliar. Pasal 103 UU Nomor 32 Tahun 2009, diatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 harus mengelola limbah yang dihasilkannya. “Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),”. Pasal 104 disebut bahwa setiap orang yang membuang limbah secara sembarangan dapat didenda maksimal Rp 3 miliar dan penjara maksimal 3 tahun. “Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” Selaku dewan pimpinan daerah LSM ” Gmicak Minta, “PT.dinamika megatama citra group Ada Sangsi Pidana UU No. 32 tahun 2009. Jika Penerapan Sangsi Pidana tidak ada, Maka Ketua DPD nur qomari / Ari beserta Supriyanto als Ilyas Ketua umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Akan Melaporkan ke Gakkum dan Menteri Lingkungan Hidup, Guna Meminta pelaku Dumping Limbah untuk di Proses sesuai prosedur Hukum yang berlaku. Ari Pria Sakti JK TV Beji – Pasuruan melaporkan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *