Gunungsitoli l Jejakkasus. Info, Advokat Trimen Harefa, SH., MH menyampaikan keterangan pers terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini Selasa, 31/03/26. Dalam pernyataannya, Trimen Harefa menjelaskan bahwa proyek pembangunan RSU tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Subbidang Penguatan Sistem Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar Rp38.550.850.700,- yang dikelola oleh Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias. Menurut Trimen, pembangunan fisik rumah sakit telah selesai dan diserahterimakan pada 7 September 2023. Setelah melalui proses administratif, termasuk penyusunan struktur organisasi dan perizinan, fasilitas tersebut mulai difungsikan secara bertahap sejak Juni 2024. Ia juga menyebutkan bahwa pada Februari 2025, layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) telah resmi dibuka untuk masyarakat, sehingga rumah sakit tersebut sudah beroperasi dan melayani pasien. Dalam keterangannya, Trimen Harefa mengungkapkan bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2023 menemukan adanya: Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp281.301.864,39; Denda keterlambatan sebesar Rp2.361.673.736,58. Ia menegaskan bahwa seluruh temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah (RKUD) Kabupaten Nias dalam beberapa tahap hingga April 2024. Lebih lanjut, Trimen Harefa menyatakan bahwa berdasarkan fakta dan dokumen yang dimiliki, pembangunan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontraktual dan peraturan perundangundangan. Menurutnya, pembayaran denda dan pengembalian kekurangan volume pekerjaan menjadi indikator bahwa tidak terdapat niat jahat (mens rea) dari pihak-pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah belum adanya penjelasan resmi mengenai kerugian negara yang nyata (actual loss) sebagai dasar penetapan tersangka terhadap lima orang, yakni berinisial JPZ, ROZ, OG, LN, dan FLZ. “Hingga saat ini kami belum memperoleh keterangan resmi dan tertulis terkait kerugian negara sebagai dasar penetapan tersangka,” ujar Trimen dalam keterangannya. Trimen juga menyoroti bahwa bangunan rumah sakit telah berdiri dan dimanfaatkan sejak 2023, sementara proses penyelidikan baru dimulai sekitar November 2025 dan meningkat ke tahap penyidikan pada Januari 2026. Hal ini dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait percepatan proses penanganan perkara tersebut. Meskipun demikian, Trimen Harefa menegaskan bahwa pihaknya tetap menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Ia juga menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, ia mengakui bahwa berkembang berbagai persepsi di masyarakat terkait penanganan perkara ini, termasuk dugaan adanya muatan di luar aspek hukum, yang menurutnya harus diuji secara objektif melalui proses hukum yang berjalan. Melalui keterangan pers ini, Trimen Harefa berharap agar penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis pada bukti hukum yang kuat, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(TZ)
Advokat Trimen Harefa Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyakan Dasar Kerugian Negara






