Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias Sumatera Utara – Gunungsitoli, 04/02/2026
Upaya mediasi yang difasilitasi tokoh nasional sekaligus politisi Partai Demokrat, Ilham Mendrofa, dalam kasus penghadangan dan pembubaran aksi Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) pada 22 Januari 2026, berakhir tanpa hasil. Kegagalan tersebut membuat penyelesaian konflik kembali bergantung pada proses hukum yang kini berjalan di Polres Nias.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan secara resmi oleh Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu, S.E., pada hari yang sama setelah insiden terjadi. Sejumlah pihak dilaporkan sebagai terduga pelaku penghadangan, termasuk empat Kepala Lingkungan (Kepling) dan seorang Ketua LPM Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli.
Di tengah sorotan publik, Ilham Mendrofa berinisiatif memfasilitasi dialog antara pihak AMPERA dan para terlapor. Aktivis AMPERA, Agri Handayan Zebua (Mikoz), mengungkapkan Ilham berkomunikasi intens selama beberapa hari dan meminta ruang untuk menengahi persoalan. Ia bahkan menyebut sebagian terlapor memiliki hubungan keluarga dengannya, sehingga merasa perlu turun langsung.
Menurut Mikoz, sehari sebelum pertemuan mediasi, Ilham sempat menyampaikan optimisme bahwa penyelesaian damai bisa dicapai. Namun menjelang pertemuan, sikap tersebut berubah dengan alasan para terlapor tidak dapat memenuhi permintaan dari pihak AMPERA.
“Pagi Senin, Pak Ilham sudah menjamin bahwa dialah yang menyelesaikan semuanya, dan apa pun permintaan kami akan dipenuhi. Namun sore harinya ia berubah pikiran dan mengatakan bahwa para terlapor tidak bisa memenuhi permintaan tersebut,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Ilham tetap datang ke Gunungsitoli untuk menghadiri pertemuan mediasi di Mapolres Nias pada Selasa, 4 Februari 2026. Forum berlangsung selama beberapa jam, bahkan upaya lanjutan disebut terus dilakukan hingga malam hari. Namun seluruh rangkaian mediasi tidak membuahkan kesepakatan.
Perbedaan sikap antara AMPERA dan Ilham Mendrofa selaku kuasa terlapor kian mengemuka. Di tengah ketegangan tersebut, proses hukum yang telah bergulir tetap berjalan. Situasi ini menguatkan penilaian bahwa upaya mediasi yang diinisiasi tokoh nasional itu belum efektif meredam konflik yang terus bergulir di ruang publik.
Gagalnya mediasi memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas peran figur nasional dalam penyelesaian konflik sipil di daerah. Sejumlah kalangan menilai, mediasi semestinya tidak hanya berorientasi pada perdamaian formal, tetapi juga menyentuh substansi persoalan, termasuk dugaan pelanggaran hak konstitusional warga untuk menyampaikan pendapat.
Insiden 22 Januari disebut telah melalui mekanisme pemberitahuan kepada aparat sebagaimana diatur dalam ketentuan penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, proses hukum yang kini berjalan dipandang sebagai ujian komitmen negara dalam menjamin perlindungan kebebasan sipil.
Yason Cs






