Ach. Hartono Geram,” Kepada Seningwar Kades Jatian Sodorkan Surat Pertanyaan Pembodohan Ke Para Korban dugaan Penggelapan Dan Penipuan

Seningwar Oknum Kades Jatian, Pakusari Sodorkan Surat Pertanyaan Pembodohan Ke Para Korban Penipuan dan Penggelapan

Jember | Viral, Berita Seningwar oknum Kades Desa Jatian Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga melakukan Penggelapan dan penipuan dengan modus sanggup untuk menyelesaikan masalah swalik tanah. Selasa 25/11/2025.

Menurut keterangan Ach Hartono, Keluhan saya di Desa Jatian ini banyak kasus akte jual beli yang dilakukan oleh Pak Kades Desa Jatian dan banyak korbannya. Ini yang sudah viral ada dua orang, atas nama Pujiati sama Siti Fatima. masing- masing korban itu berfariatif yang dimintai uang. Kalau Siti Fatima itu dimintai uang Rp 3.500.000,00 sedangkan kalau Pujiati itu Rp 6 juta. Ungkapnya serius

Masih menurut Ach Hartono, ibu Pujiati sempat cerita ke saya bahwa beberapa hari lalu sempat ditelpon lagi oleh pak kades dan mengiming- imingin mintak uang lagi Rp 500.000 dan itupun sempat cerita itu sama saya. Tuturnya

“Infonya ini tadi pak Riko alias Seningwar hari Senin siang kemarin datang kerumah Pujiati dan ibu Pujiati bilang bawa surat gitu, katanya selembaran gitu, buk Pujiati ini disuruh tandatangan. namun, untung saja ibu Pujiati tidak mau tandatangan. Ini barusan saya dikirimin surat pernyataan itu oleh Pujiati yang isinya, “Surat Pernyataan yang isinya saya menyatakan dan bertandatangan dibawah ini, kami nama Pujiati Nik 3509244107820001, tempat tanggal lahir Jember, 01 juli 1982, agama Islam Kewarga Negaraan Indonesia Dusun Prasian RT 2 RW 4 Desa Subo Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember, keterangan nama desanya ini sudah salah keterangannya mas, sini Jatian bukan Subo, ini sudah salah mas. Kata Ach Hartono kepada media ini

“Menyatakan yang sebenar benarnya bahwa.
1. Kami sekeluarga belum pernah balek nama atas nama buk Nawi Niman pada tahun 2003 dan ini keterangannya sudah salah mas untuk tahunnya dan yang benar aslinya ini tahun 2023 ini mas, kepada anak yang bernama Desta atau Jovan.
2. tanah tersebut tidak dalam sengketa baik kepemilikan maupun batas batasnya
3. akte atau surat tanah tidak dalam jaminan bank manapun. 4.Kami memohon maaf kepada kepala Desa Jatian Seningwar tentang konten yang kami unggah di media sosial dan memberitakan narasi yang salah akan bermasalah terlambatnya penanganan, dengan pernyataan ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak ada paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun dan bersedia untuk mempertanggung jawabkan”, kata isi surat pernyataan yang dibuat oleh Kades Jatian yang di Duga sepertinya akan lepas dari jeratan hukum

Lanjut Ach Hartono, ini intinya anu mas, supaya ini bebas pak Riko Seningwar, intinya pak Riko Seningwar cari aman sudah dan kalau ini sempat ditandatangani sama Pujiati ini uangnya akan hilang. yang pasti gitu sudah. ini ariyandi yudo satu yang tandatangan saksinya dan Samsul Hafidi selaku kampung belum tandatangan, buk Pujiati tidak tandatangan, terus Kepala Desa Jatian sudah tandatangan ini (Seningwar), ada lagi ini tandatangannya Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT) AHMAD BADAWI, S.H., M.Kn. daerah kerja Kabupaten Jember Kalisat, ini orang Kalisat, suratnya ini bukan akte jual beli mas, akte hibah dengan nama Jovan ini terus keduanya bawahnya lagi Pejabat akte hibah juga ini, yang diurus ini bukan akte hibah mas tapi akte jual beli. ini selaku yang punya pihak pertama belum tandatangan, pihak kedua ibu Pujiati belum tandatangan, Safira Desta belum tandatangan, Misyatun belum tandatangan, Samsul Hafidi belum tandatangan, Seningwar juga sama Ahmad Badowi, S.H.,M.Ln. juga belum tandatangan. Cetus Ach Hartono dengan tegas

Kalau menurut saya, diduga sudah salah aturan mas, karena pihak pertama penjual maupun ahli waris tidak ada yang tandatangan mas, itu aslinya pembeli itu gak wajib tandatangan dulu, sehabis selesai tandatangan ahli waris dan ahli waris biasanya didatangkan di satu tempat datang semua itu harus biasanya. seharusnya pak kades itu melakukan dari awal pertama mintak uang tahun 2023 itu mas dan ini sudah lamanya satu tahun setengah baru meledak gara- gara viral ini. Nama saya Ach Hartono Dusun Krajan Desa Jatian Kecamatan Pakusari Kabupaten Jember Propinsi Jawa timur, Imbuhnya

Sementara Seningwar selaku Kades Jatian yang dikonfirmasi media ini melalui telpon whatshapnya memeberikan tanggapan: Kenapa perlu penyataan…. soalnya tidak ada akte atas nama Desta dan Jovan.
Sebagai alat tukar pembuatan akte baru…
Desta dan Jovan sudah ada di buku C…. pantas balik nama atas nama B Nawi Niman tidak bisa … pernyataan itu tujuan sebagai pertanggung jawaban dari Desta dan Jovan.

Kalau menurut saya …tanah itu tidak perlu di rubah atau balik nama…karena sudah atas nama Desta dan Jovan

Dana siap dikembalikan….

Pernyataan harus di tanda tangani …. kalau Proses tanah mau lanjut…akte tetap hibah … soalnya balik nama dari anak ke orang tua. Dan tidak ada kwitansi jual beli

Untuk Siti Fatima …itu adalah cukup melengkapi waris yang ada…. sesuai hasil petunjuk ahli waris yang hadir saat pertemuan di rumah penjual …. Hendrik. Bersambung Edisi V. ( Tim Sembilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *