Kejari Gunungsitoli Gercep “Dakwa” Kasus Korupsi Dibawah 4 Juta : Penanganan Pungli

Bawaslu Gunungsitoli Dinilai Tidak Sejalan Pedoman Jampidsus

Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias, Sumatera Utara — Gunungsitoli, 20 November 2025
– Penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Bawaslu Kota Gunungsitoli yang menyeret Desman Jaya Zebua, S.E. sebagai terdakwa, menjadi sorotan tajam publik. Meski nilai dugaan kerugian negara hanya Rp 3.600.000 dan telah dikembalikan sepenuhnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tetap membawa perkara ini ke meja hijau Pengadilan Tipikor Medan.

Langkah “gerak cepat” Kejari Gunungsitoli ini dinilai tidak sebanding dengan prinsip prioritas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang seharusnya mengutamakan efisiensi pemulihan kerugian negara.

Dakwaan: Nilai Kecil, Uang Sudah Dikembalikan, Tapi Proses Hukum Tetap Berlanjut

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dana Rp 3,6 juta itu berasal dari pemotongan honorarium anggota Pokja Sekretariat Bawaslu Kota Gunungsitoli yang disebut-sebut dilakukan tanpa dasar. Meski demikian, seluruh dana telah dikembalikan kepada pihak berhak.

Fakta bahwa Desman Jaya Zebua telah ditahan sejak 19 Juni 2025 semakin memicu pertanyaan publik: mengapa penahanan harus dilakukan pada perkara administratif bernilai kecil yang kerugiannya sudah pulih sejak awal?

Kebijakan Parada Situmorang Disorot: Cepat di Kasus Kecil, Mandek di Kasus Besar?

Perhatian publik kian meningkat karena seluruh tahapan perkara—dari penyidikan hingga dakwaan—berlangsung saat Parada Situmorang, S.H., M.H. menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

Parada dinilai gencar mendorong percepatan penyelesaian perkara, meski nilainya relatif kecil. Kritik mengemuka karena pada saat bersamaan, sejumlah perkara dugaan korupsi bernilai jauh lebih besar di wilayah yang sama justru belum menunjukkan perkembangan berarti.

Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait arah kebijakan penegakan hukum di bawah kepemimpinannya.

Dinilai Tak Sejalan Surat Edaran Jampidsus

Sejumlah pemerhati hukum menilai langkah Kejari Gunungsitoli tidak sejalan dengan pedoman internal Kejaksaan RI, yaitu Surat Edaran Jampidsus Nomor B-765/F/Fd.1/04/2018.

Pedoman itu menegaskan bahwa perkara tipikor dengan nilai kerugian kecil dan sifat administratif lebih tepat diselesaikan melalui pendekatan non-litigatif, demi efisiensi anggaran negara.

“Biaya penyelidikan, penyidikan, penahanan, hingga sidang Tipikor berpotensi menghabiskan anggaran lebih besar dari nilai perkara itu sendiri,” ujar salah satu pengamat hukum di Nias.

Ada Ketimpangan Perlakuan? Saksi Diduga Nikmati Dana Tak Tersentuh Hukum

Dalam dakwaan JPU, disebutkan bahwa aliran dana diduga lebih banyak dikendalikan dan menguntungkan pihak lain, termasuk seorang saksi yang tidak dijerat hukum.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya ketidaksetaraan perlakuan dalam penanganan kasus, karena terdakwa justru tidak terbukti menikmati keuntungan pribadi dari pemotongan honor tersebut.

Pengamat: Ada Potensi Kriminalisasi Tindakan Administratif

Beberapa ahli hukum menilai bahwa perkara ini berpotensi masuk kategori kriminalisasi tindakan administratif, mengingat:

nilai perkara kecil,

kerugian negara telah pulih,

tidak ada keuntungan pribadi,

serta pihak lain yang diduga lebih dominan dalam aliran dana justru tidak tersentuh proses hukum.

“Penegakan hukum bukan hanya soal cepat, tapi soal proporsionalitas dan keadilan substantif,” tegas seorang analis kebijakan publik.

Pertanyaan Publik: Mengapa Kasus Rp 3,6 Juta Digeber, Kasus Besar Jalan di Tempat?

Gelombang kritik dari masyarakat kini mengarah pada satu pertanyaan besar:

Mengapa perkara kecil seolah dikebut, sementara perkara korupsi bernilai miliaran justru belum menunjukkan progres signifikan?

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar kembali pada prinsip konsistensi, profesionalitas, dan efisiensi sesuai pedoman internal Kejaksaan RI.

Tim#

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *