Jember | Belum selesai kasus Dugaan Penggelapan uang BUMdes, sekarang malah muncul lagi berita Kades terkait Dugaan Penggelapan uang akta Jual beli tanah dan perubahan jual beli, sedangkan semua persyaratan administrasi ( biaya perubahan 3 juta lima ratus ribu) sudah oleh korban, yang menimpanya yaitu Siti Patima warga Dusun Krajan Desa Jatian Kecamatan Pakusari, Rabu 19/11/2025
Ketika dikonfirmasi Media ini Siti Patima Warga Dusun Krajan RT 3 RW 7 Desa Jatian, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, angkat bicara terkait Masalah perubahan kepengurusan akte tanah yang dimintai uang oleh Seningwar alias Pak Riko selaku Kepala Desa Jatian
Menurut pengakuan korban yaitu Siti Patima ketika dikonfirmasi oleh media Jejak Kasus TV.com menjelaskan, terkait pengurusan akte ini belum keluar keluar mas, dan pengurusan akte ini sudah lebih setahun sampai sekarang, dulu saya beli tanah ini ke Sapa pak Hendrik. Katanya
Masih menurut dia, pada waktu pembelian tanah tersebut nilainya Rp 15 juta dan ada bukti kwitansi juga, pada waktu itu dulu disaksikan oleh pak tinggi yaitu Seningwar alias pak Riko selaku Kepala Desa Jatian. pada waktu masalah pembayaran akta jual beli tanah, itu pun saya bayar lunas, untuk biaya perubahan akta tanah (Swalik,an) tanah, pertama saya bayar Rp 3 juta dan yang mempunyai tanah bantu bayar Rp 500 ribu, jadi totalnya semua 3 juta lima ratus ribu, sedangkan sampai sekarang ini yang saya tunggu- tunggu masalah surat aktenya kenapa sampai sekarang belum keluar- keluar dan kasus ini sudah lebih dari setahun. setelah saya tanyakan ke Kades, dia bilang hari Senin, setelah itu dikunjungi lagi kerumahnya dia bilang insaallah hari Senin keluar, setelah ditanya lagi dia bilang tunggu satu Minggu, sampai sekarang tidak ada kejelasannya atau keputusannya. Ujarnya serius
Lanjut Siti Patima, saya pernah mendatangi rumah buk Maslah karna dia bagian pengurus akte dikecamatan khususnya sekecamatan Pakusari, intinya saya mau menanyakan masalah milik saya, ternyata menurut keterangan buk Maslah data belum dan keuanganpun juga belum masuk mas, padahal pengurusan ini sudah hampir dua tahun. Imbuhnya
Harapan saya akte ini harus cepat jadi dan keluar mas, masalahnya saya udah bayar lunas kepada Kepala Desa Jatian, saya nunggu akte itu udah lama sekali mas, bayangkan satu tahun lebih sampai sekarang, saya sebetulnya mau mengandalkan akte itu seandainya jadi, untuk saya carikan uang untuk buat modal bisnis lainnya, namun sampai saat ini saya yang bikin akte dengan bayar lunas kepada Kades, kok belum selesai- selesai sampai saat ini, jujur saya merasa dirugikan dan merasa kecewa sekali terhadap Kades. Imbuhnya dengan penuh kecewa
Sementara Kepala Desa Jatian Kecamatan Pakusari Seningwar alias pak Riko ketika dikonfirmasi media ini melalui telpon whatsshap nya Rabu tanggal 19/11/2025 jam 13.30 wib menjelaskan, terkait masalah Siti Patima, dia menjawab, “Sekarang oooooo itu sudah digarap dari kecamatan dialihkan ke notaris, kemarin bikin salah itu, bikin dua kali terbit. itu sudah dialihkan ke notaris, besok tinggal ngambil sudah di Notaris Baidowi, itu ternyata dobel dan dia itu bikin saya waktu nyatat ngetik dua, ternyata objeknya itu sama dan dulu dia kan jualnya barengan dan semua kemarin saya alihkan ke Baidowi Notaris. soalnya camat sini baru mas, katanya
Setelah ditanya oleh media ini, kasus permasalah biaya swalikan yang dimintai uang sebesar Rp 3 juta lima ratus ribu ini bukan yang sekarang dan juga bukan bahas Camat yang baru, akan tetapi permasalahan biaya swalikan akta tanah yang pak kades meminta uang ke pada ibu Siti Patima warga Dusun Krajan ini, kok sampai sekarang belum jadi- jadi padahal uangnya korban bayar secara kes pada waktu itu, apalagi waktu itu pak Kades yang minta uang disaksikan oleh suami Siti Patima selaku korban yang merasa dirugikan, dan kasus ini lamanya sudah kurang lebih dua tahun berjalan sampai saat ini dan ini jelas ada dugaan menggelapkan uang swalikan tanah tersebut, sebesar Rp 3 juta lima ratus, berarti Kades ini di Duga tidak menyelesaikannya atau niat mempermainkan masyarakatnya sendiri, sedangkan seperti pemohon ini selalu menunggu- nunggu sekian lamanya, sehingga pemohon merasa kecewa dan merasa dibohongin sama pak Kades, sehingga kasus ini sekarang terungkap dan meledak.
Harapan Siti Patima swalikan akta tanah yang saya buat kepada Kades cepat selesai jadi, bukan hanya sekedar janji besok, seminggu lagi dan seterusnya. (Win) Bersambung






