

Ketua Umum LSM Gmicak Minta Kabareskrim Buka CCTV SPBU 54.663.01 Durenan Trenggalek diduga Sarang Mafia BBM Solar
Skandal SPBU 54.663.01 Durenan Trenggalek Jadi Ajang Mafia Penyalahgunaan BBM Subsidi jenis Solar
Trenggalek | SPBU 54.663.01 (5.42 km). Jl. Raya Durenan, Pandean, Durenan, Kabupaten Trenggalek Trenggalek, Jawa Timur, diduga sarang Penyimpangan BBM Subsidi Jenis Solar. Kamis 13 November 2025. Sabungan dari edisi I – Ke Edisi II – Selasa 18 November 2025.
Ali saat dikonfirmasi tidak ada tanggapan,
Beberapa Truk Modifikasi berisikan tengki 5 Ton-an yang dipergunakan untuk melansir atau Operasional Ngangsu di SPBU anatara lain : Truk Colt Diesel Turbo Intercooler Mitsubishi Nopol R 8950 DR Kepala Kuning, Bak berwarna Ungu.
Mobil Box Berwarna Silver Nopop W 8017 DV, Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar ini di diduga didalangi oleh Tris Ali
Ali atau Kris saat diminta keterangan terkait dugaan penyimpangan bahan bakar minyak (BBM)
Lintas Jawa Tengah – Jawa Timur tepat nya saat Kepergok Media, di SPBU Durenan dan Gondang Trenggalek, Jawa Timur melalui telpon seluler Whatsapp 0878-2811-88xx Enggan memberikan tanggapan.
Saudara Adam Bos atasan saudara ali saat di Konfirmasi melalui telpon seluler 0882-3879-26xx memiliki bungkam. Senin 17 November 2025.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K melalui telpon seluler saat di kasih link berita melalui telpon seluler 0821-3298-58xx tidak ada tanggapan.
Senada dengan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, melalui telpon seluler Whatsapp 0823-0147-20xx enggan memberikan tanggapan.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swdaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Maraknya kejahatan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU 54.663.01 (5.42 km). Jl. Raya Durenan, Pandean, Durenan, Trenggalek, Harapnya : Kepada Pemangku penegak Hukum Polres Trenggalek, Polda Jatim, Mabes Polri (Kabareskrim Polri) sikapi
Mafia BBM dan Buka CCTV SPBU Pertamina 54.663.01 Trenggalek atas dasar dugaan pelanggaran UU Migas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Patut diduga melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan terkait HIPPA diatur dalam perpres nomor 191 tahun 2014. Bersambung. (Tim Sembilan)






