Kasus Penyimpangan BBM Solar Subsidi di SPBU 24.341.128 Lampung Timur di Gerebek Warga

Pertamina SPBU 24.341.128 Lampung Timur di Gerebek Warga isi Truk BBM Solar Lampu Mati

Lampung Timur | Kasus penyelewengan BBM solar meliputi penimbunan, pengumpulan ilegal menggunakan barcode palsu, dan pengangkutan tanpa izin.

Pelaku sering kali membeli solar bersubsidi dari SPBU secara berulang-ulang, menimbunnya, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan dapat diancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Hal ini Kembali terjadi di Lampung Timur, Dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi kembali mencuat di Lampung Timur. Sejumlah warga Kecamatan Bandar Sribhawono menggerebek SPBU 24.341.128 di Desa Srimenanti setelah melihat aktivitas pengisian solar mencurigakan ke sebuah truk bermuatan tangki besar pada Minggu malam, 16 November 2025.

Sejak siang, antrean truk mengular di SPBU tersebut. Para sopir sudah menunggu berjam-jam agar dapat mengisi solar. Namun sekitar pukul 16.00 WIB, pihak SPBU mengumumkan bahwa persediaan solar habis dan mesin pengisian mengalami kendala. Warga pun pulang dengan kesal karena gagal mendapatkan BBM dan harus kembali antre keesokan harinya.

Skandal Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi ini, Berawal dari Kecurigaan warga muncul ketika sekitar pukul 21.35 WIB sebuah truk bermuatan tangki besar dengan bak kayu berwarna kuning terlihat memasuki area SPBU. Padahal saat itu SPBU sudah tutup, lampu padam, dan pagar gerbang SPBU terkunci.

Warga yang merasa janggal memutuskan mengawasi dari kejauhan. Tak lama kemudian, sopir truk tampak membuka pintu belakang bak truk. Dua nozel solar kemudian menyala dan digunakan untuk mengisi tangki nonstandar di bak truk tersebut.

Aksi tersebut membuat warga yakin bahwa ada aktivitas ilegal terkait distribusi BBM bersubsidi. Mereka merekam kejadian dan memanggil warga lain untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Pengisian solar pada malam hari ketika SPBU resmi tutup menimbulkan pertanyaan publik. Selain dilakukan tanpa penerangan dan tanpa standar keamanan, aktivitas itu diduga melanggar Perpres Nomor 191 Tahun 2014 serta aturan Pertamina terkait pembelian solar bersubsidi.

Dalam aturan tersebut, SPBU dilarang mengisi BBM ke tangki modifikasi yang berpotensi disalahgunakan untuk praktik penimbunan atau distribusi tidak sah.

Bupati Lampung Timur, Ela Siti Nuryamah, menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan tersebut. Ia meminta agar seluruh pengelola SPBU mematuhi aturan distribusi BBM bersubsidi dan tidak bermain-main dengan hak masyarakat.

“Kami sangat menyayangkan jika benar terjadi praktik seperti ini. Solar bersubsidi adalah hak masyarakat, terutama pelaku usaha kecil dan pengemudi truk yang menggantungkan hidupnya pada BBM tersebut,” kata Ela Siti.

Ia menegaskan bahwa Pemkab Lampung Timur akan berkoordinasi dengan Pertamina dan aparat penegak hukum untuk memastikan kejadian ini diproses sesuai ketentuan. “Kami tidak akan mentolerir bentuk penyimpangan apa pun. Jika ditemukan pelanggaran, SPBU tersebut harus diberi sanksi tegas,” ujarnya.

Warga kini berharap kasus ini ditangani serius agar praktik serupa tidak merugikan masyarakat di kemudian hari. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *