

Sidoarjo | jejakkasustv.com – Bertempat di Jl. Mayjen Bambang Yuwono Ruko Center Point Blok f no.9 Sidodadi, Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur Jum’at, Jumat. 14/11/2025
Berawal dari keterangan warga sekitar kemangsen praktik jual beli minuman keras (miras) berbagai merk/label cukai yang bertempat di ruko center point blok f no.9 kini meresahkan warga
Saat team awak media mendatangi ruko dan konfirmasi agar berita berimbang kini Pemilik Ruko (ew) menunjukan surat Legalitas/ Perizinan yang di terbitkan pada 20 November 2023 lalu
Namun sesuai aturan (Perpres) no.49 tahun 2021 presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan untuk mencabut aturan yang membuka investasi miras tersebut melalui Perpres nomor 49 tahun 2021
Kiini Dinas terkait menerbitkan izin usaha melalui pdf pada 20 November 2023 penuh tanda tanya, ada apa?
Tak henti disitu saat team awak media konfirmasi ke unit shabara Polsek Balong bendo,”saya tidak menerima apapun dan tidak tau kalau di kemangsen ada agen miras,”ujarnya
Tentunya ini menjadi perhatian khusus bagi APH polresta Sidoarjo agar tidak menjadi opini publik Lemahnya penegakan hukum di wilayah Polresta Sidoarjo seolah usaha ini bisa di legalkan.
Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK) Menambahkan :
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 adalah perubahan atas Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.
Peraturan ini secara spesifik menutup industri minuman keras (miras) beralkohol untuk penanaman modal baru. Keputusan ini merupakan respons terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk ormas keagamaan, dan mencabut ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan investasi miras di empat Provinsi tertentu (Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua).
Isi utama Perpres 49/2021 : Penutupan total industri miras: Menjadikan industri minuman keras beralkohol (KBLI 11010, 11020, 11031) sebagai bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal.
Mengubah Perpres sebelumnya: Perpres ini mengubah Perpres 10/2021 yang sebelumnya masih memperbolehkan investasi pada industri ini di empat Provinsi tersebut.
Pertimbangan pencabutan: Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari organisasi masyarakat keagamaan seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta tokoh agama dan kepala daerah.
Pengaturan khusus: Perpres ini juga mengamanatkan bahwa akan ada peraturan perundang-undangan tersendiri yang mengatur bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol secara umum, di luar sektor investasi. (BK)






