Angel Durian Nias Dibidik Pasal 99 UU Lingkungan Hidup, Diduga Buang Limbah di Perkebunan Warga

Jejakkasustv.com | Kepulauan Nias, Sumatera Utara – Gunungsitoli, 14 November 2025
– Kasus dugaan pencemaran lingkungan hidup kembali mengguncang Kota Gunungsitoli. Seorang pengusaha durian yang diduga merupakan pemilik usaha Angel Durian Nias resmi dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 99 yang mengatur larangan pembuangan limbah tanpa izin.

Limbah Kulit Durian Dibuang di Perkebunan Warga

Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 16.47 WIB. Sebuah truk pick-up yang diduga terkait dengan usaha Angel Durian Nias tertangkap kamera tengah membuang kulit durian dalam jumlah besar di sebuah area perkebunan warga.

Tumpukan kulit durian itu dibiarkan begitu saja tanpa proses pengelolaan, menimbulkan bau menyengat, mengotori lahan, serta berpotensi mengundang lalat dan penyakit.

Seorang aktivis peduli lingkungan yang sedang berada di lokasi mengabadikan kejadian tersebut dan langsung melaporkannya kepada pihak berwenang.

“Ini kalau dibiarkan, lama-lama bisa jadi sarang penyakit,” ujar aktivis tersebut dengan nada geram.
Ia juga menyebut bahwa praktik serupa diduga bukan pertama kali terjadi.

DLH Gunungsitoli: Pembuangan Limbah Tanpa Izin

Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Gunungsitoli menegaskan bahwa tidak ada izin yang pernah dikeluarkan kepada pihak Angel Durian Nias terkait pembuangan limbah kulit durian.

“Pembuangan kulit durian itu tidak memiliki izin. Kami sedang menelusuri lokasi pembuangan dan pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

DLH memastikan akan segera melakukan inspeksi lapangan serta memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pelaku dapat dijerat sanksi pidana.

Potensi Jerat Pidana Pasal 99 UU 32/2009

Dalam Pasal 99 UU 32/2009, setiap orang atau pelaku usaha yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenai ancaman:

Pidana penjara 1–3 tahun, dan/atau

Denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Meski limbah kulit durian tergolong organik, pembuangan dalam jumlah besar tanpa pengelolaan tetap dikategorikan sebagai pencemaran, karena dapat merusak kualitas tanah, memicu aroma busuk, serta mengganggu kesehatan masyarakat.

Warga Mendesak Pemerintah Bertindak Tegas

Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembuangan meminta Pemkot Gunungsitoli dan aparat penegak hukum untuk tidak tinggal diam.

“Kalau dibiarkan, nanti semua perusahaan seenaknya buang limbah. Ini harus jadi perhatian serius,” ujar seorang warga.

Polres Nias: Laporan Sudah Diterima

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Nias Aipda Motivsi Gea membenarkan bahwa laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah diterima.

“Benar, kita telah menerima laporannya sesuai dengan STPLP-nya,” ujarnya singkat.
“Tindak lanjut terkait laporan tersebut segera kita proses.”

Pihak Angel Durian Nias Belum Beri Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha Angel Durian Nias belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait tuduhan dan laporan yang dialamatkan kepada mereka.

Kasus ini dipastikan akan menjadi perhatian publik mengingat dampak pembuangan limbah yang bisa merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Jejakkasustv.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Yason Cs

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *