Di Duga Ada Konspirasi Besar di Pengadilan Agama Bangkalan, Sidang Berakhir Ricuh

Bangkalan| , JKTV- usai sidang ke tujuh belas atas perkara sengketa lahan di kecamatan konang kabupaten Bangkalan di pengadilan agama bangkalan Madura Jawa timur berakhir ricuh, pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020.

Kericuhan terjadi ber- mula pada saat tergugat satu dari pihak Seniman melalui kuasa hukum nya, memberikan pernyataan didepan majelis hakim, bahwa saksi dari tergugat di nyatakan sudah meninggal atau sudah tiada, menurut keterangan kuasa hukum penggugat.

Bacaan Lainnya

Kuasa hukum dari penggugat Sukarti SH. MH menerangkan kepada media JKTV, bahwa para saksi tersebut masih ada, dan bisa dihadirkan ke pengadilan, “kenapa dibilang tidak ada saksi, hal tersebut dinilai oleh penggugat bahwa apa yang disampaikan oleh kuasa hukum tergugat satu adalah kebohongan publik, “dan lebih ironisnya lagi sidang selanjutnya ditunda tanggal 2 (dua) Nopember yang tidak jelas agendanya ujar Sukarti selaku kuasa hukum dari penggugat

Sementara hasil investigasi pantaun media JKTV sangat dinilai ada kejanggalan konspirasi besar dibalik perkarah tersebut, diduga pihak pengadilan ada persekongkolan dengan pihak tergugat satu, lantaran pada saat media JKTV datang keruangan persidangan, pihak hakim melarang untuk mengambil gambar.

Atas kejadian ini media JKTV akan terus menempuh jalur hukum, untuk melaporkan pihak pengadilan agama bangkalan Madura ke pihak kepolisian, karna diduga melanggar Undang-Undang Pers No.40 tahun 1999.

Sementara pasal Undang – Undang pasal 18 Ayat (1) Sudah jelas, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik diatur dalam pasal tersebut, bahwa setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), sudah jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugas nya dilindungi oleh Undang – Undang Pers No. 40 tahun 1999. Slamet pria sakti JKTV Bangkalan Madura melaporkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *