Bekasi | Jejakkasustv.com – Ketua Umum MAPAN Indonesia (Masyarakat Peduli Anti Narkoba ), PSF Parulian Hutahean, mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi agar segera menyatakan berkas perkara tersangka Jiovanno Nahampun lengkap (P-21) serta melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Tersangka Jiovanno Nahampun, yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, dilaporkan atas dugaan tindak pidana pengancaman terhadap masyarakat, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pernyataan resminya, PSF Parulian Hutahean menegaskan bahwa Kejaksaan tidak boleh menunda-nunda proses hukum karena status politik tersangka.
“Kejari Kabupaten Bekasi harus segera menuntaskan proses hukum ini. Jika penyidikan sudah dinyatakan lengkap, maka wajib dinyatakan P-21 dan tersangka harus segera ditahan. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena dia anggota DPRD,” tegas Parulian dalam keterangannya di Bekasi, Senin (3/11/2025).
Ketum Mapan Yang Akrab Di Sapa Bung Rully menilai, penanganan perkara ini telah berjalan cukup lama sejak tahun 2024 dan publik menunggu komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Bukti-bukti yang diserahkan kepada penyidik, termasuk rekaman percakapan ancaman, keterangan saksi, dan hasil pemeriksaan ahli, sudah sangat cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
“Tindakan pengancaman terhadap warga adalah bentuk pelecehan terhadap hukum dan demokrasi. Aparat penegak hukum wajib bertindak tegas agar tidak muncul kesan hukum bisa dibeli,” tambahnya.
Ketum Mapan juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memantau langsung jalannya proses hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Kami tidak ingin ada permainan dalam penanganan perkara ini. Bila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, MAPAN Indonesia bersama elemen masyarakat akan menggelar aksi di depan Kejari Bekasi untuk menuntut keadilan,” tegas Parulian.
Sebagai penutup, Parulian menyerukan agar seluruh elemen masyarakat tetap percaya pada supremasi hukum dan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan bersih, adil, dan bebas dari intervensi politik.
“Negara ini berdiri di atas hukum, bukan kekuasaan. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga marwah hukum agar tidak dilecehkan oleh oknum yang menyalahgunakan jabatan,” pungkasnya.(S.Anwar)
									
											





