Medan Sumut | Jejskkasustv.com – Mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya pembangunan rumah toko (ruko) sebanyak 11 unit di lingkungan II kelurahan Tanjung Mulia Hilir kecamatan Medan Deli yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Komisi 4 DPRD kota Medan akan segera memanggil pemilik bangunan untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP).
Pernyataan tersebut disampaikan ketua komisi 4 DPRD kota Medan Paul Mei Anton Simanjuntak,S.H kepada awak media ini melalui pesan WhatsApp, Rabu (29/10).
“Kita akan panggil itu pemilik bangunan untuk dimintai penjelasan lebih lanjut terkait laporan masyarakat yang menyebutkan pembangunan ruko tersebut diduga tidak memiliki PBG. Dan bila benar ada pelanggaran terkait PBG tersebut semisal ada PBG- nya, namun tidak sesuai jumlah unit yang dibangun dengan PBG-nya juga kita akan rekomendasikan kepada pihak pemko Medan untuk melakukan tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran,” beber Paul Simanjuntak.
Bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat berdampak negatif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menimbulkan serangkaian konsekuensi serius lainnya, sambungnya.
“Dampak pada PAD yaitu kebocoran pendapatan,  bangunan komersial maupun pribadi yang tidak memiliki izin PBG berarti tidak membayar retribusi atau pajak yang seharusnya diterima pemerintah daerah. Hal ini mengakibatkan kebocoran pada potensi PAD. Nah yang kedua berdampak pada penertiban dan denda tidak maksimal. Upaya penertiban bangunan tanpa izin sering kali tidak berjalan efektif, sehingga pendapatan yang seharusnya bisa diperoleh dari denda juga hilang,” ungkap politisi partai PDIP itu.
Dampak lain dari bangunan tanpa PBG akan diberikan
sanksi hukum dan denda. Pemilik bangunan tanpa PBG bisa dikenakan sanksi administratif, termasuk denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang telah dibangun. Berikutnya kita rekomendasi Pemko Medan untuk melakukan
perintah pembongkaran jika bangunan tidak memenuhi standar teknis yang diatur dalam PBG, pemerintah daerah dapat mengeluarkan surat peringatan hingga perintah pembongkaran. Dan yang terakhir
proyek konstruksi bisa mandek dengan arti pembangunan bisa dihentikan sewaktu-waktu jika diketahui tidak memiliki PBG, mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi pemilik proyek,” pungkasnya.
Sementara itu pengamat sekaligus praktisi hukum universitas Battuta Junaidi Lubis,S.H.,M.H mengatakan dampak dan sanksi pidana bagi pengelola bangunan yang pembangunan awalnya tidak mengurus PBG karena dapat menimbulkan
kerugian harta benda. Maka pemilik maupun pengelola bangunan bisa terancam dipidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 10% dari nilai bangunan.
“Salah satu tujuan pengurusan PBG yakni untuk memastikan konstruksi bangunan lolos dari uji material guna memastikan ketahanan dari konstruksi bangunan itu sendiri dengan tujuan untuk menghindari kecelakaan yang menyebabkan cacat permanen. Bila insiden ini terjadi maka pemilik maupun pengelola bangunan bisa terancam pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal 15% dari nilai bangunan. Apa lagi sampai terjadi hilangnya nyawa orang lain karena konstruksi bangunan rubuh saat sudah dihuni. Dalam hal ini pemilik maupun pengelola bangunan juga dapat terancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 20% dari nilai bangunan.,” ungkap Junaidi Lubis.
Sanksi pidana tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, sebut Junaidi Lubis mengakhiri.(tim SA/AH)
									
											





