Keluar Ruang Penyidik Kenakan Rompi Oranye, Mantan Bupati Sleman Langsung Ditahan 

Sleman, jejakkasus TV.com – Sri Purnomo atau karib disapa SP, mantan Bupati Kabupaten Sleman, DIY, periode 2010–2015 dan 2016–2021, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Selasa (28/10/2025) malam.

Sebelum dilakukan penahanan, terlebih dahulu menjalani pemeriksaan oleh penyidikan sebagai tersangka pada siang itu. Seusai diperiksa, SP langsung keluar ruang pemeriksaan mengenakan rompi orens menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta guna menjalani masa penahanan 20 hari ke depan. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Herwatan, SH mengatakan bahwa SP dijerat kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020 saat menjabat sebagai Bupati Sleman. 

Penahanan terhadap SP kata Kasi Penkum Kejati DIY dilakukan setelah penyidik memiliki bukti kuat dan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

“SP ini dilakukan penahanan sebagai langkah penting agar proses hukum berjalan lancar dan integritasnya terjaga,” kata Kasi Penkum Kejati DIY. 

Untuk diketahui bahwa, SP sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/M.4.11.4/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.

SP dijerat dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau lebih.

Kasi Penkum Kejati DIY menegaskan, Kejari Sleman akan menegakkan hukum secara profesional, akuntabel, dan transparan. (Mis)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *