Banten | Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah melakukan inspeksi mendadak (Sidak) galian tanah ilegal di Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Jumat 24 Oktober 2025.
Sidak Tambang galian tanah ilegal di Kadu Agung Tengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, dilakukan oleh Pemerintah Pemerintahan Provinsi Banten, setelah ramai di Pemberitaan mengenai aktivitas truk tambang yang mengotori jalan raya dan membahayakan pengguna jalan.
Hadir dalam sidak tersebut beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Banten dan Pemkab Lebak.
“Saya ke sini meninjau tambang galian tanah,” kata Dimyati Natakusumah usai turun dari kendaraannya.
Selanjutnya, Dimyati masuk ke lokasi tambang melalui jalan yang berlumpur. Dengan susah payah, dia melalui jalan berlumpur tersebut untuk bisa menjangkau lokasi tambang yang berjarak kurang lebih 150 meter dari jalan raya.
Wagub Banten datang bersama Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Banten, Virgojanti, Plt Kepala DLHK Provinsi Banten, Wawan Gunawan, serta Kepala DLH Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno.
“Lokasi galian ini dekat jalan raya dan pintu Tol. Galian tanah ini banyak keluhan dari masyarakat Lebak. (Tim)






