Tim Gabungan Polres Kampar dan Kodim 0313/KPP Gelar Patroli Tambang Galian C Ilegal di Desa Baru Belah

Kampar | jejakkasustv.com – Dalam upaya menekan aktivitas pertambangan tanpa izin (Galian C ilegal) yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Kampar, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kampar bersama Intel Kodim 0313/KPR melaksanakan patroli gabungan di Desa Batu Belah, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, pada Senin (20/10/2025) sore.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H, dengan didampingi Kanit Tipidter IPTU Hermoliza, S.H., M.H, serta tiga anggota Tipidter Sat Reskrim Polres Kampar. Sementara dari pihak Kodim 0313/KPR, turut hadir Serma John Arlis beserta empat anggota Intel Kodim dan satu personel Provost Kodim.

Sasaran patroli kali ini difokuskan pada lokasi galian tanah urug ilegal yang beroperasi menggunakan alat berat di Desa Batu Belah. Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut masih kerap berlangsung dan dikhawatirkan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Sekitar pukul 16.45 WIB, tim gabungan tiba di lokasi dan menemukan satu unit alat berat excavator di area galian. Namun, pada saat pemeriksaan, tidak ditemukan operator maupun aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Petugas kemudian melakukan pendataan dan pendokumentasian melalui foto di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebagai bahan tindak lanjut penyelidikan.

Kegiatan berakhir sekitar pukul 18.00 WIB dengan situasi aman dan terkendali. Pihak Polres Kampar memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Patroli gabungan ini merupakan bentuk komitmen TNI–Polri dalam menjaga ketertiban serta mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan tanpa izin,” ujar AKP Gian Wiatma Jonimandala.

Dengan adanya patroli ini, diharapkan pelaku usaha yang tidak memiliki izin resmi menghentikan kegiatan ilegalnya dan segera mengurus perizinan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *