Sidoarjo | Jejakkasustv.com – Berdasarkan peraturan yang berlaku, SIM B2 Umum yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. Pemilik SIM yang terlambat memperpanjang harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru dengan prosedur seperti pembuatan SIM dari awal.
Selain itu, dengan biaya Rp 1.800.000 kemungkinan besar merupakan tawaran dari calo atau biro jasa yang tidak resmi, bukan biaya resmi perpanjangan SIM B2 Umum. Biaya sebesar itu tidak memiliki dasar hukuk dan tidak dijamin keabsahannya.
Diketahui, Seorang Warga penduduk Tropodo, Kecamatan Krian, yakni Bapak Agus Suyanto duduk sambil santai di warkop ABBASY tempat perkumpulan calo di depan Kantor Satpas Polresta Sidoarjo, mengatakan kepada Wartawan bahwa dirinya telah memperpanjang atau cetak baru SIM B2 umum melalui calo bernama Hengki dikenakan biaya bayar hingga Rp.1.800.000.
> “awalnya saya minta tolong lewat teman saya mojosari yang bernama Bowo kemudian, saya di suruh menemui pak Hengki didepan Kantor Satpas Polresta Sidoarjo.”ujar Agus kepada Wartawan Senin (20/10/2025).
Lebih jauh, Agus mengatakan bahwa dirinya telah mendatangi kantor Polresta Sidoarjo yang Lama karena, pada awal mengurus SIM B2 Umum dan diarahkan oleh petugas ke Kantor Satpas Polresta Sidoarjo, di Jl. Raya Cemengkalang Sidoarjo.
> “saya gak tau mas kalau kantornya pindah kesini, tadi aku naik angkot berangkatnya kemudian sudah di tangani oleh pak Hengki tadi kena Rp.1.800.000.”ungkapnya Agus
Sementara, biaya resmi pembuatan SIM B2 Umum sesuai Peraturan Pemerintah No.76 Tahun 2020 adalah Rp 120.000. Biaya ini belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, yang jika dijumlahkan tetap jauh di bawah Rp 1.800.000.
Didalam insident tersebut, Sanksi bagi pelaku pungutan liar (pungli) di Satpas Sidoarjo, yang merupakan bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dapat mencakup sanksi pidana dan sanksi internal (kode etik profesi).
Sanksi pidana
Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pungli dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Beberapa pasal yang relevan adalah:
Pasal 368 ayat (1) KUHP: Mengenai pemerasan, di mana seseorang memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu dengan ancaman.
Pasal 423 KUHP: Mengenai penyalahgunaan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan, di mana seorang pejabat memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu secara tidak sah.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001: Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana pungli dikategorikan sebagai tindakan korupsi.
Adapun dugaan kuat Pungutan Liar merajalela di wilayah Hukum Sidoarjo, yang menyangkut nama Satpas Polresta Sidoarjo, kami dari beberapa Media mencoba konfirmasi dan mengklarifikasikan temuan data di lapangan kepada pihak Kepala Satpas Polresta Sidoarjo.
> “Selain sanksi pidana, jika ada anggota Polri terlibat atau yang terbukti melakukan pungli akan dikenakan sanksi berdasarkan peraturan internal Polri, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri dan Peraturan Kepala Polri tentang Kode Etik Profesi Polri.”pungkasnya(Team Sembilan)