Asahan Sumatera Utara , Jejakkasustv.com – Irwansyah (50), seorang warga Dusun I, Desa Mekar Tanjung, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, hingga kini masih menanti keadilan atas kasus dugaan pengeroyokan yang dialaminya tiga tahun lalu. Kasus tersebut baru naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka pada tahun 2025, meskipun laporan telah dibuat sejak 2022.
Irwansyah telah mengusahai tanah negara seluas kurang lebih 23.447,5 meter persegi sejak tahun 1992, berdasarkan Surat Pernyataan tertanggal 5 Juni 2017, serta Surat Keterangan Tanah dari Kepala Desa Mekar Tanjung Nomor: 590/17/2006/VI/2017. Awalnya lahan tersebut ditanami keladi, namun sejak 2014 dialihkan ke tanaman kelapa sawit yang kini telah menghasilkan.
Namun pada tahun 2022, konflik terjadi saat sejumlah perwakilan dari PT Padasa Enam Utama — termasuk manajer, asisten Afdeling I, Kepala Desa Mekar Tanjung, Kepala Satuan Pengamanan (Satpam), karyawan, dan anggota satpam perusahaan , datang ke lokasi melakukan penebangan serta perusakan terhadap tanaman kelapa sawit milik Irwansyah dan seorang warga lainnya bernama Peter.
Saat Irwansyah berusaha melarang tindakan tersebut, ia justru menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah oknum satpam perusahaan. Ia dipukul secara bersama-sama, diborgol, dan dibawa ke Polsek Simpang Empat atas tuduhan pengancaman . Tuduhan pada dirinya tidak dapat dibuktikan secara hukum sehingga Irwansyah dibebaskan.
Irwansyah Tidak tinggal diam, keesokan harinya melaporkan kasus pengeroyokan tersebut ke Polres Asahan pada tanggal 8 Juni 2022, melalui laporan polisi bernomor: LP/B/495/VI/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, ia menduga pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan oleh Jhony Lumban Tobing dkk, yang merupakan bagian tim keamanan perusahaan.
Proses hukum terhadap laporan Irwansyah baru menunjukkan kemajuan setelah tiga tahun membisu tiada perkembangan. Kini pada tahun 2025 kasus permasalahan yang di alami Irwansyah mulai naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Salah satu tersangka disebut-sebut adalah Jhonny Lumban Tobing Dkk. Pihak keluarga Irwansyah mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini dan menduga adanya kelalaian dari Aparat Penegak Hukum (APH).
“Ini sudah Tiga tahun lebih lamanya sejak laporan saya buat. Baru sekarang ada penetapan tersangka. Bagaimana mungkin korban yang sudah jelas mengalami kekerasan fisik harus menunggu selama itu? Dimana letak keadilan dan keseriusan pihak Aparat Penegak Hukum (kepolisian?)” ujar perwakilan keluarga Irwansyah.
Keluarga korban meminta Kapolres Asahan untuk memberikan klarifikasi resmi terkait lamanya proses penyidikan kasus ini, serta menyampaikan secara terbuka tindak lanjut terhadap tersangka yang sudah di tetapkan.Masyarakat juga berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak menjadi preseden buruk terhadap penanganan konflik agraria dan kriminalisasi terhadap petani kecil yang berusaha mempertahankan hak atas tanah yang telah mereka kelola puluhan tahun. (SA/tim)