Dugaan Kuat JS Tidak Beraksi Sendirian Polda Riau Tegaskan: Korban Pemerasan Tak Bisa Dipidana, Ketum Ormas Petir Tersangka

PEKANBARU – jejakkasustv.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau menegaskan bahwa pihak yang menjadi korban dalam kasus dugaan pemerasan tak bisa dipidanakan, meskipun turut menyerahkan uang kepada pelaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul penangkapan Ketua Umum (Ketum) Ormas Pemuda Tri Karya (Petir), JS, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Wadireskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, menjelaskan, bahwa dalam hukum pidana, pihak yang menyerahkan uang akibat ancaman atau tekanan tidak dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana.

“Pemberian uang dalam konteks pemerasan tidak dapat dipandang sebagai tindakan sukarela. Justru itu menjadi bukti adanya ancaman dan tekanan yang dilakukan pelaku. Jadi, korban tidak bisa dijerat pidana,” tegas AKBP Sunhot di Mapolda Riau, Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, hal itu sejalan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, di mana unsur utama kejahatan tersebut adalah adanya paksaan atau ancaman terhadap korban. Selain itu, Pasal 48 KUHP juga mempertegas bahwa seseorang tidak dapat dihukum apabila melakukan perbuatan di bawah pengaruh daya paksa.

“Korban dalam kasus ini kita posisikan sebagai saksi pelapor. Perannya penting untuk menguatkan alat bukti, bukan untuk diproses sebagai tersangka,” jelasnya.

Kasus ini bermula ketika Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) bersama Unit IV Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau melakukan OTT terhadap JS, di coffee shop salah satu hotel kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (14/10/2025) malam lalu.

Saat penggerebekan, polisi menemukan uang tunai Rp150 juta yang diduga hasil pemerasan terhadap PT Ciliandra Perkasa, salah satu perusahaan kelapa sawit terbesar di Riau yang tergabung dalam grup First Resources.

“JS, kami amankan berdasarkan laporan warga yang merasa resah atas aksi pemerasan yang dilakukan. Modusnya, tersangka menggunakan kedok ormas dan LSM untuk menakut-nakuti perusahaan dengan isu korupsi dan pencemaran lingkungan,” terang AKBP Sunhot.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka awalnya meminta uang Rp5 miliar agar tidak melanjutkan pemberitaan negatif dan aksi demonstrasi ke Jakarta.
Akhirnya, setelah melalui negosiasi, jumlah itu turun menjadi Rp1 miliar, dan disepakati adanya uang muka Rp150 juta yang akhirnya menjadi barang bukti OTT.

“Pertemuan antara pihak perusahaan dan JS, terjadi di salah satu hotel di Pekanbaru. Setelah menerima uang, tersangka langsung diamankan bersama barang bukti,” tambahnya.

Dibekuk, Tersangka Teriak soal Rp2,7 Triliun

Setelah ditangkap, JS sempat membuat pernyataan mengejutkan. Ia berteriak meminta perlindungan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto dan menuding bahwa dirinya dijebak oleh pihak perusahaan.

“Bukan saya yang mengajak ketemu, saya dijebak. PT Ciliandra harus ditangkap, mereka terima Rp2,7 triliun dari Rp57 triliun dana BPDPKS,” teriak JS saat digiring dari ruang ekspos.

Namun, polisi menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak mengubah status hukumnya sebagai tersangka. Semua tindakan JS, kata AKBP Sunhot, telah memenuhi unsur pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polda Riau menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan pemerasan, terlebih jika mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

“Tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum. Kami pastikan perlindungan hukum bagi warga yang menjadi korban pemerasan atau intimidasi. Kebebasan berorganisasi tidak boleh disalahgunakan untuk menekan atau mengambil keuntungan dari pihak lain,” tegas AKBP Sunhot.

Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus karena ada dugaan kuat bahwa JS tidak beraksi sendirian. “Bukan tidak mungkin tersangkanya bertambah,” pungkasnya.(*Mbn.)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *