Plat merah “Berkuasa” Parkir Aja Sembarangan

Tanah Karo l jejakkasustv.com – Keberadaan lokasi parkir kendaraan Plat merah jenis Hilux Double Cabin di jalan Letjen Jamin Ginting Kabanjahe atau di depan kantor tirta malem kabanjahe mendapat kritikan warga.

Pasalnya Kendaran roda empat berplat merah Bk 8402 S tersebut sudah melanggar aturan alias parkir sembarangan meski sudah ada tanda dilarang Parkir di lokasi tersebut.

Tidak hanya melanggar aturan, lokasi parkir mobil pemerintah tersebut juga mengganggu pengguna jalan, karena trotoar yang biasa dilalui terhalang oleh mobi tersebut.

Menurut keterangan pengguna jalan kepada awak media mengatakan bahwa, pas saya jalan ke simpang mesjid agung mobil tersebut sudah parkir di situ, karena terhempit saya jalan di pinggir badan jalan kemudian sekitar satu jam saya balik dan mobil tersebut masih parkir si situ.

Lanjut warga, sangat disayangkan sikap pengendara yang membawa mobil dinas tersebut, bukannya memberi contoh kepada masyarakat agar menaati peraturan, malah memberi contoh yang tidak bagus kepada masyarakat.

“Sudah jelas ada rambu-rambu lalulintas di larang parkir, malah parkir di situ . Jangan karena berpelat merah suka suka aja parkir sembarangan, pikirkan juga nasib pejalan kaki di lokasi” Ucap keloko sembiring.

Kendaraan Plat Merah BK 8402 S yang bertuliskan kerja sama kementerian perdagangan dan pemerintah daerah kab.karo melalui dana alokasi khusus bidang sarana perdagangan tahun 2019 tersebut diduga milik dinas Perindustrian dan Pedagangan Kab.Karo.

Kamis (11/09/2025) ,atas hal tersebut dikonfirmasi kepala dinas dinas perhubungan Kab.Karo, Frolin A Peranginangin melalui pesan whatsap pribadinya sampai pukul 10.34 Wib belum juga membuahkan hasil.

Reporter : Jepri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *