Padang Pariaman, Jejakkasus.com — Kisruh panjang soal kepemilikan tanah kaum Suku Jambak di Kenagarian Sunur Tengah, Korong Koto Rajo, Kecamatan Nan Sabaris, kembali memanas. Setelah puluhan tahun dikuasai pihak lain, ahli waris kaum Suku Jambak kini bergerak: memasang baleho di lokasi dan mengambil kembali fisik tanah yang secara turun-temurun diwariskan oleh nenek moyang mereka.
Sejak lama, kaum Suku Jambak telah memiliki lahan perkebunan kelapa dan persawahan seluas puluhan hektare, lengkap dengan dokumen dan legalitas yang sah. Namun pada 1967, seorang bernama Syukur—yang juga bersuku Jambak namun bukan keturunan langsung Silsilah Kaum Suku Jambak Kenagarian Sunur Tengah—mulai menguasai sebagian tanah tersebut.
Informasi yang dihimpun Jejakkasus.com menyebutkan, hampir seluruh warga Sunur Tengah Korong Koto Rajo membenarkan bahwa tanah yang dikuasai Syukur itu sejatinya adalah milik keturunan kaum Suku Jambak, yakni Samsir (alm), Basir (alm), Kambarudin, dan Bando.
Pada awalnya, Syukur bahkan dibimbing oleh Abdul Rahman, sesepuh Suku Jambak saat itu. “Dalam satu suku kita ini harus sama-sama menjaga dan merawat tanah pusaka,” tutur Abdul Rahman semasa hidup, sebagaimana dikisahkan oleh keluarga keturunannya.
Namun setelah Abdul Rahman wafat, Syukur diduga mulai memanfaatkan kedekatan dengan sejumlah pemuka desa. Dengan janji pembagian tanah, Syukur perlahan menguasai lahan tersebut. Perselisihan pun muncul antara mamak kaum Suku Jambak Kenagarian Sunur Tengah dan Syukur.
Lebih jauh, Syukur (alm) disebut memerintahkan seseorang bernama Syaripudin (alm) untuk merayu Samsir (alm), agar menyerahkan surat-surat tanah. Samsir yang saat itu percaya, akhirnya menyerahkan dokumen penting tersebut. Dokumen itu kemudian diberikan Syaripudin kepada Syukur.
Berbekal surat tersebut, Syukur akhirnya menguasai penuh lahan kaum Suku Jambak. Parahnya, ia juga membagikan tanah itu kepada warga suku lain untuk mendirikan rumah, meskipun mereka tak memiliki hubungan darah dengan kaum Suku Jambak Kenagarian Sunur Tengah Korong Koto Rajo.
Melawan dengan Pendampingan Hukum
Menyikapi persoalan yang telah berlarut puluhan tahun ini, kaum Suku Jambak menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (LBH TOPAN-RI). Mereka mendesak aparat kepolisian, penegak hukum, dan pihak pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.
“Kami berharap ada keadilan dan kebenaran ditegakkan, agar tanah warisan nenek moyang kami dapat kembali kepada kaum Suku Jambak,” ujar perwakilan keluarga.
Kasus ini menjadi bukti bahwa konflik agraria yang dibiarkan bertahun-tahun bukan hanya soal tanah, tetapi juga soal harga diri dan hak keturunan yang semestinya dilindungi oleh hukum.